- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Korupsi di Bank Syariah Mandiri Dijemput Paksa


TS
Kukuhferlanda
Tersangka Korupsi di Bank Syariah Mandiri Dijemput Paksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Bisnis, JAKARTA— Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Ernawan Rachman Oktavianto, Direktur PT Hasta Mulya Putra, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri Cabang Sidoarjo. Kasus yang merugikan negara Rp14,25 miliar tersebut menunggak sejak 2018 dan kini dilanjutkan kembali. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka Ernawan Rachman Oktavianto (ERO) sudah dua kali dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka, tetapi mangkir.
Tim penyidik kemudian menjemput paksa tersangka ERO pada Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Jl Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo. Namun, tersangka tidak ada di rumah.
“Selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB, tim Jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka ingin melarikan diri,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).
Menurut Leonard, tersangka terdeteksi sedang bersembunyi di Hotel Aston Solo untuk mengelabui tim penyidik Kejagung. Selanjutnya, pada saat akan check out sekitar pukul 06.00 WIB tersangka langsung diciduk oleh tim penyidik Kejagung.
“Jaksa penyidik berhasil menangkap tersangka ERO ini pada saat hendak meninggalkan hotel atau check out sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Leonard.
Perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tersebut berawal pada 2013 di mana PT Hasta Mulya Putra lewat ERO telah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo sebesar Rp14,250 miliar. Uang tersebut akan digunakan untuk membiayai usaha dan modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Kota Madya Madiun Jawa Timur. Fasilitas pembiayaan itu dicairkan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 23 Agustus 2013 sebesar Rp7,5 miliar, tahap kedua 3 September 2013 sebesar Rp2 miliar, dan tahap ketiga pada 3 Oktober 2013 sebesar Rp4,750 miliar.
Kendati demikian, menurut Leonard, pemberian fasilitas pembiayaan itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito milik Warga Negara Asing (WNA) Malaysia atas nama Lim Chin Hon senilai Rp15 miliar sebagai jaminan atau agunannya.
“Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya,” katanya.
Penggunaan sembilan bilyet deposito tersebut bisa dilakukan karena ada peran dari WNA Singapura atas nama Jams Kwik yang menjadi perantara tersangka ERO dengan eks Kepala Cabang BSM Cabang Sidoarjo atas nama Prima Zulid Rosa (PZR) dan eks Sales Asisten BSM Cabang Sidoarjo Firman Ari Rustaman (FAR) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka menjanjikan akan memberikan bunga atau bagi hasil yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan Jams Kwik, deposito tidak diikat gadai oleh PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka PZR dan FAR meminta tersangka ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) ruko atas nama PT Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun yang beralamatkan di Jl Seruni Timur Kota Madya Madiun Jawa Timur sebagai jaminan pendamping. Namun, tersangka ERO tidak dapat menjelaskan perincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterima. Hal itu terjadi karena PT Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan meskipun dalam akad pembiayaan berkewajiban mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas pembiayaan secara jujur dan benar dalam pembukuan tersendiri.
Pengusutan kasus fasilitas pembiayaan BSM Cabang Sidoarjo tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus menunggak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, totalnya ada sebanyak 16 perkara korupsi yang menunggak.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Baca juga : Diskriminasi Pajak Kian Nyata
Pengusutan kasus fasilitas pembiayaan BSM Cabang Sidoarjo tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus menunggak yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejauh ini, totalnya ada sebanyak 16 perkara korupsi yang menunggak.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Baca juga : Diskriminasi Pajak Kian Nyata






syech.pudji dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan