- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tetangga Mengakui Tanah Kita, Bagaimana Kita Harus Menghadapinya ?
TS
vivo15pro
Tetangga Mengakui Tanah Kita, Bagaimana Kita Harus Menghadapinya ?
Para Suhu, mohon advice nya.
Orang tua saya memiliki rumah, dimana luas tanah sesuai Sertifikat Tanah (SHM) adalah panjang 17 m dan lebar 10 m. Dimana tanah yang sudah dibangun tembok rumah adalah 15 m, ada sisa 2 m dibelakang rumah yg dipakai untuk tritis dan tempat menjemur pakaian.
Rumah ini pernah selama 10 tahun kosong, dikarenakan ortu di haruskan merantau karena sesuatu hal.
Pas pulang kerumah, ternyata tetangga yg ada dibelakang rumah membangun bangunan diatas tanah yang 2m dibelakang tersebut. Dan mengklaim itu tanah dia. Tetangga ini masih saudara sih. Ada saran ga bagaimana langkah yg tepat untuk menghadapi tetangga seperti ini yaa ? Biar kita tidak kehilangan tanah kita.
Mohon bantuan advice nya yaa..
Orang tua saya memiliki rumah, dimana luas tanah sesuai Sertifikat Tanah (SHM) adalah panjang 17 m dan lebar 10 m. Dimana tanah yang sudah dibangun tembok rumah adalah 15 m, ada sisa 2 m dibelakang rumah yg dipakai untuk tritis dan tempat menjemur pakaian.
Rumah ini pernah selama 10 tahun kosong, dikarenakan ortu di haruskan merantau karena sesuatu hal.
Pas pulang kerumah, ternyata tetangga yg ada dibelakang rumah membangun bangunan diatas tanah yang 2m dibelakang tersebut. Dan mengklaim itu tanah dia. Tetangga ini masih saudara sih. Ada saran ga bagaimana langkah yg tepat untuk menghadapi tetangga seperti ini yaa ? Biar kita tidak kehilangan tanah kita.
Mohon bantuan advice nya yaa..
0
1.9K
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan