- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tegas! Kiai Abdul Rauf Sebut Praktik kimpoi Kontrak Zina


TS
pipis.onta
Tegas! Kiai Abdul Rauf Sebut Praktik kimpoi Kontrak Zina
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:05 WIB

SuaraJabar.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang praktik kimpoy kontrak mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur.
MUI Cianjur menilai, kimpoi kontrak yang banyak melibatkan turis asing terutama wisatawan dari Timur Tengah bertentangan dengan syariat Islam sehinggal harus dilarang dan dicegah.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman telah meminta pihaknya memberikan pandangan terkait kimpoi kontrak dalam hukum Islam.
Abdul Rauf menjelaskan, pernikahan atau perkimpoian tidak boleh ditentukan jangka waktunya. Sejak pengucapan akad, tidak ada yang sampai menyebutkan batasan waktu.
“Makanya dalam rapat kemarin karena di MUI ada komisi fatwa nanti kajiannya seperti apa. Walaupun di pusat sudah ada sebetulnya bahwa untuk saat ini tidak ada lagi kimpoi kontrak atau mut’ah, dalam Islam itu dilarang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
“Kalau ada batasan waktu itu sudah jelas menyimpang dan tidak sah nikahnya. Makanya otomatis karena tidak ada lagi kimpoi kontrak, siapapun itu yang melakukannya maka itu zina,” jelas dia.
Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI Cianjur sudah memberikan sejumlah pandangan terkait hukum kimpoi kontrak.
Hingga saat ini, kebijakan larangan kimpoi kontrak masih dalam tahap penggodokan serta meminta pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya.
“Dulu zaman perang itu ada kimpoi kontrak, tapi setelah itu Rasul tidak membolehkan lagi tapi masih dilakukan oleh komunitas tertentu jadi masih dianggap berlaku,” jelas dia.
Banyak kalangan yang mencari pembenaran pribadi terhadap syariat Islam. Abdul Rauf mencontohkan kasus aliran sesat di Cianjur yang tidak mewajibkan shalat. Hal itu dinilai telah mencari pembenaran pribadi.
“Padahal mengatakan tidak wajib terhadap apa yang Allah wajibkan maka murtad. Berbeda dengan orang yang tidak mau shalat karena memang tidak mau bukan tidak mewajibkan,” ucap dia.
Ia mengatakan, ketika ada larangan pasti ada konsekuensi. Namun, hingga kini tahapan penyusunan kebijakan larangan kimpoi kontrak masih belum pada tahap konsekuennsi. MUI pun bertekad terus membina umat.
“Kami dari MUI terus berupaya mencari cara bagaimana agar bisa membina umat,” tandas dia.
https://jabar.suara.com/read/2021/06...-zina?page=all

Istri Semalam
Wanita Disamakan Dengan Barang Konsumsi Habis Di Pakai Di Buang
Subanalloh
Ajaran Yang Sangat memuliakan Wanita


SuaraJabar.id - Langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang praktik kimpoy kontrak mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Cianjur.
MUI Cianjur menilai, kimpoi kontrak yang banyak melibatkan turis asing terutama wisatawan dari Timur Tengah bertentangan dengan syariat Islam sehinggal harus dilarang dan dicegah.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman telah meminta pihaknya memberikan pandangan terkait kimpoi kontrak dalam hukum Islam.
Abdul Rauf menjelaskan, pernikahan atau perkimpoian tidak boleh ditentukan jangka waktunya. Sejak pengucapan akad, tidak ada yang sampai menyebutkan batasan waktu.
“Makanya dalam rapat kemarin karena di MUI ada komisi fatwa nanti kajiannya seperti apa. Walaupun di pusat sudah ada sebetulnya bahwa untuk saat ini tidak ada lagi kimpoi kontrak atau mut’ah, dalam Islam itu dilarang,” tuturnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
“Kalau ada batasan waktu itu sudah jelas menyimpang dan tidak sah nikahnya. Makanya otomatis karena tidak ada lagi kimpoi kontrak, siapapun itu yang melakukannya maka itu zina,” jelas dia.
Maka dari itu, Komisi Fatwa MUI Cianjur sudah memberikan sejumlah pandangan terkait hukum kimpoi kontrak.
Hingga saat ini, kebijakan larangan kimpoi kontrak masih dalam tahap penggodokan serta meminta pandangan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya.
“Dulu zaman perang itu ada kimpoi kontrak, tapi setelah itu Rasul tidak membolehkan lagi tapi masih dilakukan oleh komunitas tertentu jadi masih dianggap berlaku,” jelas dia.
Banyak kalangan yang mencari pembenaran pribadi terhadap syariat Islam. Abdul Rauf mencontohkan kasus aliran sesat di Cianjur yang tidak mewajibkan shalat. Hal itu dinilai telah mencari pembenaran pribadi.
“Padahal mengatakan tidak wajib terhadap apa yang Allah wajibkan maka murtad. Berbeda dengan orang yang tidak mau shalat karena memang tidak mau bukan tidak mewajibkan,” ucap dia.
Ia mengatakan, ketika ada larangan pasti ada konsekuensi. Namun, hingga kini tahapan penyusunan kebijakan larangan kimpoi kontrak masih belum pada tahap konsekuennsi. MUI pun bertekad terus membina umat.
“Kami dari MUI terus berupaya mencari cara bagaimana agar bisa membina umat,” tandas dia.
https://jabar.suara.com/read/2021/06...-zina?page=all

Istri Semalam
Wanita Disamakan Dengan Barang Konsumsi Habis Di Pakai Di Buang
Subanalloh

Ajaran Yang Sangat memuliakan Wanita

Diubah oleh pipis.onta 08-06-2021 16:47






nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
973
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan