Kaskus

News

jokowi.2024Avatar border
TS
jokowi.2024
BPKH Raih WTP Dana Haji, TG:Kalo Tonggos Gak Percaya, Keluar Aja dr Indo Gabung Hamas
Polemik pembatalan haji 2021 akibat pandemi dan Arab Saudi yang tidak kunjung beri kuota haji, masih juga disoroti dan tidak bisa diterima oleh sejumlah tokoh ulama, politikus, masyarakat Indonesia serta tentu para jemaah.

Tokoh ternama serta masyarakat melayangkan berbagai pertanyaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) soal dana haji.

Pasalnya, ada isu yang menyebutkan bahwa dana haji telah digunakan untuk hal lain dan telah habis.

Seolah menjawab seluruh pertanyaan itu, BPKH menjamin dana haji yang dikelolanya aman dan berkomitmen mengelola keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba.

Sebagai bagian menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnnya.

Setiap tahun secara rutin, BPK memeriksa dana pengelolaan haji. Dilansir melalui situs resmi BPKH (bpkh.go.id) hari ini, Senin, 7 Juni 2021 BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU).

Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.

BPKH dalam hal ini berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dua kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019.

Hasil audit ini menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.

Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan Badan pengelola Keuangan haji (BPKH) telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH.

Menanggapi hal ini, eks politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi mengatakan semua masalah sudah jelas tidak ada jemaah yang dirugikan.

Baca Juga: Kendaraan Tertimpa Pohon di Cimahi bisa Mengklaim Asuransi

Namun jika ada masyarakat yang masih belum percaya, Teddy menyarankan untuk keluar dari Indonesia saja.

Hal ini ia sampaikan melalui Twitter pribadi @TeddyGusnaidi pada Senin, 7 Juni 2021.

"Sudah audit dan clear, jemaah haji gak ada yang dirugikan. Artinya secara hukum clear, secara jemaah juga clear. Lalu masalahnya dimana?" begitu tulis Teddy.

"Jika ustaz yang ngotot itu masih gak percaya dengan lembaga negara Indonesia dan bikin bingung umat, ya silahkan keluar dari negara ini lalu bergabung dengan hamas. Simpel kan?" sambung dia melanjutkan cuitannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu akhirnya angkat bicara seputar kabar miring tentang pengelolaan dana milik para jemaah haji.

https://www.google.com/amp/s/galamed...g-dengan-hamas

BPKH Raih WTP Dana Haji, TG:Kalo Tonggos Gak Percaya, Keluar Aja dr Indo Gabung Hamas
BPKH Raih WTP Dana Haji, TG:Kalo Tonggos Gak Percaya, Keluar Aja dr Indo Gabung Hamas

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu juga menjawab 9 pertanyaan umum dari publik seputar nasib dana haji, mulai dari isu investasi di infrastruktur sampai utang.

Baca Juga : Dana Haji Dipakai Pemerintah? Ini Bantahan Moeldoko

Dilansir dari Tempo, jawaban ini diberikan usai pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji 2021.

Anggito mengatakan dana haji per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun. "Tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," kata Anggito dalam webinar di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.

Baca Juga : BPKH Pastikan Tak Ada Investasi Gagal Terkait Dana Haji

Berikut rincian jawaban dari 9 pertanyaan tersebut:

Apakah pembatalan haji 2021 karena alasan keuangan haji?

"Jawabannya tidak," kata Anggito. Ia mengatakan alasan utama pembatalan haji yaitu karena aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

Apakah pemerintah, Kementerian Agama, dan BPKH memiliki utang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi?

Jawabannya tidak. Dalam Laporan Keuangan BPKH sampai 2020 kata Anggito, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Laporan ini bisa diundur di situs resmi BPKH https://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan 

Apakah BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi?

Tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Tahun 2020, kata Anggito, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp 5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited).

Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur?

Tidak ada. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low to moderate. 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi. Jenis investasi BPKH ini juga dapat dilihat di e-book Jenis Investasi di BPKH di situs resmi lembaga.

Apakah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan investasi infrastruktur BPKH?

Tidak ada. Saat ini yang ada adalah Ijtima Ulama 2012, fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk. Ini tertuang dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indoensia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang masuk Daftar Tunggu (Waiting List).

Apakah BPKH melakukan investasi dana haji dengan izin pemilik?

Benar. Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.

Apakah Dana Haji di Bank Syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Dijamin. Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar. Ini mengacu pada Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020.

Apakah Dana Lunas Tunda Jemaah Haji mendapatkan nilai manfaat BPKH?

Benar. Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021. Untuk mengetahuinya, jemaah tinggal mengecek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual.

Apakah BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?

Sudah. Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk Laporan Keuangan BPKH 2018 dan 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, Laporan Keuangan 2020 masih dalam proses audit oleh BPK


https://www.google.com/amp/s/m.bisni...ggito-abimanyu
Diubah oleh jokowi.2024 08-06-2021 18:34
anu.ku.lAvatar border
nomoreliesAvatar border
b.omatAvatar border
b.omat dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan