Kaskus

News

sukaberita001Avatar border
TS
sukaberita001
Jokowi Masukkan Industri Miras Sebagai Bidang Usaha Tertutup
Jokowi Masukkan Industri Miras Sebagai Bidang Usaha Tertutup

Jakarta, Jokowi Masukkan Industri Miras Sebagai Bidang Usaha Tertutup

Pemerintah memasukkan investasi di bidang minuman keras (Miras) sebagai bidang usaha tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid baru ini diteken Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021.
Pasal 2 ayat (2) Perpres itu menyatakan; Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk

Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2001 tentang Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang
Cipta Kerja; dan

b. Industri Minuman Keras Mengandung
Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman
Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020),
dan Industri Minuman Mengandung Malt
(KBLI 11031).
Pasal 2 ayat (1) Perpres No 49 Tahun 2021 menyatakan; “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, pasal 2 ayat (3) menyatakan; Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan
yang bersifat pelayanan atau dalam rangka
pertahanan dan keamanan yang bersifat
strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya
Sebelumnya, Jokowi telah mencabut izin investasi Miras atau minuman beralkohol, namun pemerintah belum menuangkannya dalam aturan resmi.

Pencabutan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama dan organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers pada 2 Maret 2021. 








Sumber - Id.times
0
842
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan