- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perawat di Jombang 6 Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil dan Keguguran


TS
.georgebush.jr
Perawat di Jombang 6 Kali Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil dan Keguguran
Perawat salah satu rumah sakit di Jombang diringkus polisi gara-gara nekat melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur. Janji-janji palsu tersangka membuat siswi kelas 12 SMA itu rela 6 kali disetubuhi hingga hamil dan keguguran.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan seorang gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Santri. Namun, statusnya masih pegawai honorer.
Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini melancarkan aksinya sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya dengan mengobral janji akan menikahi korban.
"Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," kata Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Hubungan asmara yang melampaui batas, lanjut Teguh, membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang selanjutnya dialami korban. Betapa tidak, duduk di pelaminan bersama pujaan hati ternyata hanya janji palsu dari DDS. Tak tahan di-PHP kekasihnya, korban pun mengadu ke orang tuanya.
"Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu," terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka persetubuhan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Teguh.
https://www.google.com/amp/s/news.de...-keguguran/amp
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, hubungan asmara DDS (31) dengan seorang gadis berusia 17 tahun itu sudah berjalan sekitar satu tahun. DDS bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Santri. Namun, statusnya masih pegawai honorer.
Bujangan asal Kecamatan Kabuh, Jombang ini melancarkan aksinya sejak awal Januari 2021. Dia merayu gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya dengan mengobral janji akan menikahi korban.
"Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," kata Teguh saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Hubungan asmara yang melampaui batas, lanjut Teguh, membuat korban berbadan dua. Namun, gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 12 SMA itu mengalami keguguran.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang selanjutnya dialami korban. Betapa tidak, duduk di pelaminan bersama pujaan hati ternyata hanya janji palsu dari DDS. Tak tahan di-PHP kekasihnya, korban pun mengadu ke orang tuanya.
"Korban cerita ke orang tuanya karena batal dinikahi tersangka. Ayahnya pun melapor ke kami 26 April lalu," terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni. Saat ini, tersangka persetubuhan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Teguh.
https://www.google.com/amp/s/news.de...-keguguran/amp






suryar dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan