
SuaraBali.id - Ade Armando bongkar Ustadz Adi Hidayat dapat fee donasi Palestina atau upah duit donasi Palestina. Duit itu dari penggalangan dana sumpangan untuk korban kekejaman tentara Israel kepada warga Palestina.
Hal itu diungkap Ade Armando lewat cuitannya di Twitter, Selasa kemarin. Bahkan Ade Armando meminta Ustadz Adi Hidayat tidak tersinggung alias baper soal kicauan sejumlah pihak yang curiga dengan donasi Palestina itu.
“Bro Adi Hidayat, sudahlah. Jangan baper,” cuit Ade Armando.
“Umumkan saja secara mendetail daftar uang masuk, dari mana, berapa jumlahnya, dikasih ke siapa, untuk apa,” tuturnya.
“Brapa fee buat Anda,” kata pengamat komunikasi politik ini.
Selain itu, Ade juga meminta Ustadz Adi Hidayat agar mengikuti aturan pemerintah terkait pengumpulan dana dari masyarakat.
“Dan ikuti aturan soal pengumpulan dana masyarakat. Faham,” ujar Ade Armando.
Sebelumnya, Ade Armando juga mempertanyakan izin resmi pemerintah terkait donasi Palestina yang dikumpulkan Ustadz Adi Hidayat.
Jika belum seizin pemerintah, maka ia menilai pengumpulan donasi Palestina yang dilakukan Ustadz Adi Hidayat tersebut adalah ilegal.
“Pengumpulan dana buat Palestina oleh Adi Hidayat itu sudah seizin Pemerintah? Kalau tidak, ya ilegal!,” ujarnya.
https://www.google.co.id/amp/s/bali....nasi-palestina
Waduh makin panas iki
Quote:
Aspek Hukum Pengumpulan Uang atau Barang
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”).
Pengumpulan uang atau barang diartikan sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tersebut, diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Izin ini diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud yang diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Maka, izin tidak diberikan kepada individu atau perseorangan, melainkan hanya kepada perkumpulan dan/atau organisasi.
Penjelasan Pasal 3 UU 9/1961 menegaskan bahwa perkumpulan dan organisasi yang terkenal baik itu, selain organisasi-organisasi yang didirikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga perkumpulan sosial/amal yang dibentuk dengan cara-cara yang lazim serta oleh pemberi izin pengurusannya dianggap mempunyai nama baik dan bonafid, misalnya lembaga sosial desa, panitia-panitia dan sebagainya.
Pejabat yang berwenang yang dimaksud di atas yang memberikan izin pengumpulan uang atau barang adalah:
Menteri Kesejahteraan Sosial, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampui daerah tingkat I (provinsi) atau untuk menyelenggarakan/membantu suatu usaha sosial di luar negeri.
Gubernur, kepala daerah tingkat I, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampui suatu daerah tingkat II (kota/kabupaten) dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan
Bupati/Walikota, kepala daerah tingkat II, setelah mendengar pendapat panitia pertimbangan yang diangkat olehnya dan terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota, apabila pengumpulan itu diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan.
Surat permohonan untuk mendapat izin menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diajukan tidak bermeterai langsung kepada pejabat pemberi izin, dengan mencantumkan secara jelas,
maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang.
cara menyelenggarakan.
siapa yang menyelenggarakan.
batas waktu penyelenggaraan.
luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan)
cara penyalurannya.
Surat keputusan pemberian izin memuat syarat-syarat penyelenggaraan dan kewajiban penyelenggara untuk memberi pertanggungjawaban kepada pemberi izin.
Kemudian ada sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10 ribu, bagi barangsiapa:
menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu seperti dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961;
tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin;
tidak menaati ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran dan uang atau barang yang diperoleh disita dan dipergunakan sedapat mungkin untuk membiayai usaha-usaha kesejahteraan yang sejenis.
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Selanjutnya, kami akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (“PP 29/1980”).
Pengumpulan uang atau barang dalam UU 9/1961 memiliki makna yang sama dengan pengumpulan sumbangan yang berarti setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:
mengadakan pertunjukan.
mengadakan bazar.
penjualan barang secara lelang.
penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan.
penjualan perangko amal.
pengedaran daftar (les) derma.
penjualan kupon-kupon sumbangan.
penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum.
penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya.
pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan.
permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
Selain yang telah disebutkan di atas, jenis cara pengumpulan sumbangan lain ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 bulan.
Apabila dianggap perlu, izin dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan.
Surat keputusan izin tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan, antara lain:
batas wilayah.
batas waktu;
wajib lapor kepada kepala pemerintahan setempat, lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.
Namun, terdapat pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, yaitu:
untuk melaksanakan kewajiban hukum agama.
untuk amal peribadahan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadah.
untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan.
dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.