- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerataan Internet, 1 Operator Hanya Boleh Layani 1 Wilayah


TS
Kukuhferlanda
Pemerataan Internet, 1 Operator Hanya Boleh Layani 1 Wilayah
Pemerintah bakal membolehkan hanya satu operator seluler untuk melayani satu wilayah melalui program Kerja Sama Operasi, yang ditujukan untuk menghadirkan sinyal 4G di ribuan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar nirakses internet. Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) menjelaskan proses seleksi mitra Kerja Sama Operasi (KSO) dimulai dengan tahap prakualifikasi untuk menentukan operator seluler yang berminat dan yang memenuhi persyaratan dari Bakti.
Setelah itu, para peserta akan dibagi per klaster lokasi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) sehingga tidak terjadi penumpukan operator di satu wilayah layanan, mengingat jumlah pelanggan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terbatas.
“Hanya akan ada satu operator seluler yang melayani berdasarkan pada pertimbangan jumlah pelanggan yang terbatas,” ungkap Anang kepada Bisnis, Rabu (2/6/2021).

Untuk diketahui, program KSO memiliki dasar hukum pelaksanaan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu juga Peraturan Direktur Utama Bakti Kominfo No. 8/2020 tentang Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset Bakti Kominfo dan Aset Pihak Lain di Lingkungan BLU Bakti. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan KSO bersama perusahan operator seluler, sebagai langkah lanjutan memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.
Anang menjelaskan, melalui program ini, pemerintah memberikan stimulus berupa 90% belanja modal yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan seluler di suatu lokasi. Stimulus tersebut akan membantu meringankan beban operator seluler dalam menggelar jaringan karena operator nantinuya cukup menyediakan anggaran sekitar 5%—10% dari total belanja modal, agar jaringan mereka dapat terselenggara di daerah-daerah 3T. Anang menuturkan berdasarkan hasil survei dan kuesioner Bakti, ada operator seluler yang tertarik melayani semua klaster dan ada operator yang hanya tertarik melayani sebagian klaster.
"Hal tersebut tergantung dari infrastruktur atau jaringan existing yang dimiliki oleh operator seluler,” kata Anang.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan langkah pemerintah dalam menggelar program KSO sudah tepat. Selama ini permasalahan permintaan atau jumlah masyarakat yang akan dilayani menjadi pertimbangan bagi operator seluler untuk menggelar jaringan. Investasi yang digelontorkan harus menguntungkan.
“Biasanya operator mau ekspansi ke 3T mempertimbangkan permintaannya di sana seperti apa? Menguntungkan atau tidak? Karena ada perawatan,” kata Ian.
Klasterisasi yang dilakukan Kemenkominfo, menurut Ian, sangat tepat. Klasterisasi membuat operator lebih mudah dalam melakukan perawatan jaringan karena hanya perlu mengawasi kualitas jaringan di suatu wilayah yang telah ditentukan.
“Jadi operator bisa menempatkan orang yang berdidikasi di wilayah itu. Kalau tersebar satu di Indonesia Barat dan satu di Indonesia Timur, bisa bengkak operasional operator,” kata Ian.
Sementara itu, operator seluler menyatakan siap terlibat dalam program KSO untuk menghadirkan jaringan 4G di daerah 3T agar akses layanan digital lebih merata di era transformasi digital.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Baca juga : Dilema Emiten Batu Bara
Setelah itu, para peserta akan dibagi per klaster lokasi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) sehingga tidak terjadi penumpukan operator di satu wilayah layanan, mengingat jumlah pelanggan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terbatas.
“Hanya akan ada satu operator seluler yang melayani berdasarkan pada pertimbangan jumlah pelanggan yang terbatas,” ungkap Anang kepada Bisnis, Rabu (2/6/2021).

Sumber Gambar : Bisnisindonesia.id
Untuk diketahui, program KSO memiliki dasar hukum pelaksanaan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU). Selain itu juga Peraturan Direktur Utama Bakti Kominfo No. 8/2020 tentang Kerja Sama Operasional Pemanfaatan Aset Bakti Kominfo dan Aset Pihak Lain di Lingkungan BLU Bakti. Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan KSO bersama perusahan operator seluler, sebagai langkah lanjutan memastikan tersedianya suplai sinyal 4G di 7.904 desa dan kelurahan di wilayah 3T.
Anang menjelaskan, melalui program ini, pemerintah memberikan stimulus berupa 90% belanja modal yang dibutuhkan untuk menyediakan layanan seluler di suatu lokasi. Stimulus tersebut akan membantu meringankan beban operator seluler dalam menggelar jaringan karena operator nantinuya cukup menyediakan anggaran sekitar 5%—10% dari total belanja modal, agar jaringan mereka dapat terselenggara di daerah-daerah 3T. Anang menuturkan berdasarkan hasil survei dan kuesioner Bakti, ada operator seluler yang tertarik melayani semua klaster dan ada operator yang hanya tertarik melayani sebagian klaster.
"Hal tersebut tergantung dari infrastruktur atau jaringan existing yang dimiliki oleh operator seluler,” kata Anang.

Sumber Gambar : Bisnisindonesia.id
Ketua Pusat Studi Kebijakan Industri dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan langkah pemerintah dalam menggelar program KSO sudah tepat. Selama ini permasalahan permintaan atau jumlah masyarakat yang akan dilayani menjadi pertimbangan bagi operator seluler untuk menggelar jaringan. Investasi yang digelontorkan harus menguntungkan.
“Biasanya operator mau ekspansi ke 3T mempertimbangkan permintaannya di sana seperti apa? Menguntungkan atau tidak? Karena ada perawatan,” kata Ian.
Klasterisasi yang dilakukan Kemenkominfo, menurut Ian, sangat tepat. Klasterisasi membuat operator lebih mudah dalam melakukan perawatan jaringan karena hanya perlu mengawasi kualitas jaringan di suatu wilayah yang telah ditentukan.
“Jadi operator bisa menempatkan orang yang berdidikasi di wilayah itu. Kalau tersebar satu di Indonesia Barat dan satu di Indonesia Timur, bisa bengkak operasional operator,” kata Ian.
Sementara itu, operator seluler menyatakan siap terlibat dalam program KSO untuk menghadirkan jaringan 4G di daerah 3T agar akses layanan digital lebih merata di era transformasi digital.
Sumber : Bisnisindonesia.id
Baca juga : Dilema Emiten Batu Bara


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.9K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan