Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Kepala BNPT Pastikan Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sesuai UU

Kepala BNPT Pastikan Penetapan KKB Papua Sebagai Teroris Sesuai UU

Jakarta -

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Boy Rafli Amar menyampaikan penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris bukan atas dasar dendam. Dia menyebut penetapan tersebut didasari atas sejumlah motif.

"Penetapan ini bukan karena kita dendam dengan KKB, tapi ingin memastikan bahwa negara memiliki kedaulatan hukum untuk tegakkan aturan hukum kepada setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum dan apa lagi pelanggaran hukum tersebut dikategorikan kejahatan yang serius, extraordinary," kata Boy saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga:
Diantar Kapal Perang, 400 'Pasukan Setan' TNI Berangkat ke Papua

Boy menyebut penetapan KKB menjadi teroris lantaran memenuhi motif yang tercantum dalam UU Terorisme nomor 5 tahun 2018. Dia menyebut KKB terbukti memenuhi motif politik, motif ideologi dan motif gangguan keamanan sebagai teroris.

"KKB telah memenuhi unsur 3 motif tersebut, dia ingin merdeka tentu itu pergerakan politik, mereka nyatanya hari ini telah membuat pemerintahan di pengasingan kata Benny Wenda seperti itu, ideologinya sudah pasti bukan ideologi Pancasila karena dia ingin keluar dari NKRI, unsur gangguan keamanan telah nyata, guru, masyarakat pedagang, petugas kesehatan sudah puluhan yang meninggal dunia akibat KKB ini," ucapnya.


Boy menegaskan penindakan soft approach bukanlah diterapkan untuk para KKB tersebut. Dia menyebut soft approach akan dilakukan kepada warga dan masyarakat Papua yang selama ini menjadi bagian dari Indonesia namun terancam oleh ideologi para KKB ini.

"Dalam hal ini soft approach perlu kita lakukan terhadap warga masyarakat yang selama ini telah jadi bagian kita untuk dilakukan penguatan, merawat nilai kebangsaan, semangat naisonalisme, semangat bela negara terhadap NKRI. Tetapi hukum tindak pidana teroris kita tetapkan, kita proses kepada kriminal bersenjata yang ada," ujarnya.




(maa/aik)

detikcom



muhamad.hanif.2
nomorelies
bayubargowo84
bayubargowo84 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
392
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan