tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Mahasiswa PTN Ini Kuliah Seperti Biasa


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Tyas Dryantama (19), salah satu pelaku kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap driver online Tri Widyantoro (44), akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumsel.

Pelaku Tyas yang tercatat sebagai mahasiswa semester tiga Unsri Fakultas Ekonomi Pembangunan ini, menyerahkan diri didampingi orangtuanya ke petugas Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (31/3/2018) malam.

Diketahui pelaku Tyas menyerahkan diri, lantaran takut ditembak petugas.

Sehingga akhirnya didampingi ayah kandungnya bernama Rahmat Kosamsi (50), memilih menyerahkan diri kepada petugas.

Sementara untuk pelaku Hengki Sulaiman (20), hingga kini masih buron dalam pengejaran petugas.

"Tadi malam (Sabtu,31/3/2018) tersangka inisial T menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Kombes Pol Slamet Widodo, Kabid Humas Polda Sumsel, Minggu (1/4/2018).

Informasi dihimpun, selama dalam pencarian petugas, pelaku Tyas beraktivitas kuliah seperti biasanya. Namun Tyas diketahui kurang aktif kuliah.

Pelaku Tyas setelah fotonya beredar di media pemberitaan dan juga media sosial (medsos).

Bahkan diketahui salah satu teman Tyas, mencoba menghubungi via whatsapp yang sempat aktif untuk kuliah.

Karena di Fakultas Ekonomi Pembangunan Unsri, nama Tyas hanya satu. Namun setelah itu whatsapp Tyas tidak aktif kembali.

Mengetahui menjadi buronan petugas, Tyas pulang ke Lalan dan melapor kepada orang tuanya. Hingga akhirnya orangtua meminta Tyas untuk menyerahkan diri.

Bisa jadi pelaku Tyas merasa ketakutan ditembak petugas. Terlebih sehari sebelumnya pada rilis perkara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah memberikan ultimantum terhadap dua pelaku yang buron yakni menyerahkan diri atau petugas akan bertindak tegas atau ditembak.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tyas diketahui ikut berperan melakukan tindak kejahatan terhadap korban Tri Widyantoro. Fakta ini diketahui dari pengakuan tersangka Bayu.

Bahkan empat pelaku memiliki peran dalam menghabisi korban. Diketahui tersangka Poniman yang tewas ditembak petugas, berperan menjerat leher korban.

Sedangkan peran Bayu dan Hengki memegang kedua tangan korban. Serta peran Tyas diketahui membekap mulut korban.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 3 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Karena tindakan elaku memiliki rencana untuk membunuh korban. (*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...-seperti-biasa

---

Baca Juga :

- Seorang Misionaris Tewas Dibunuh Sekelompok Orang di Papua

- Cemburu, Istri Hantam Kepala Suaminya Dengan Palu Hingga Tewas Lalu Buat Sandiwara Seolah Bunuh Diri

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan