- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Alasan Arab Saudi Batasi TOA Masjid Hanya Untuk Azan-Iqomah


TS
tazdine.7
Alasan Arab Saudi Batasi TOA Masjid Hanya Untuk Azan-Iqomah
Quote:

Riyadh - Pembatasan yang diberlakukan otoritas Arab Saudi terhadap penggunaan pengeras suara eksternal masjid didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Sabtu (26/5/2021), pembatasan itu disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh, pada Minggu (23/5) waktu setempat.
Surat edaran itu dirilis untuk semua cabang kementerian yang ada di seluruh wilayah Saudi. Isi surat edaran itu menginstruksikan para pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan Iqomah.
Disebutkan juga dalam surat edaran itu bahwa volume untukpengeras suara eksternal masjid tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimalnya.
Menteri Al-Sheikh juga memperingatkan bahwa langkah penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
Surat edaran ini dirilis setelah pihak kementerian mendapati bahwa pengeras suara eksternal masjid juga digunakan selama salat berlangsung. Hal ini, menurut surat edaran itu, mengganggu para pasien yang sakit, orang-orang lansia dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.
Disebutkan juga bahwa akan ada gangguan dalam bacaan dan ritual yang dilakukan oleh para imam masjid. Hal ini disebut bisa memicu kebingungan bagi jemaah di masjid dan bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.
Surat edaran itu juga didasarkan pada bukti dari Syariat, yang terpenting adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa seluruh jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga mereka tidak boleh mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.
Ini disebut sebagai penerapan dari prinsip yurisprudensi (Fiqhi): "Jangan mengganggu orang lain, orang lain tidak seharusnya mengganggu Anda."
Alasannya adalah suara imam masjid selama salat harus didengar oleh semuanya yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariat, tidak perlu suara imam terdengar sampai ke rumah-rumah di luar masjid.
Terlebih lagi, sebut surat edaran itu, ada semacam sikap tidak hormat terhadap Alquran ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, namun tidak ada satupun orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Terlepas dari itu, surat edaran ini juga sejalan dengan fatwa dari almarhum cendekiawan Muslim, Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal masjid tidak seharusnya digunakan kecuali untuk Azan dan Iqomah.
Terakhir, disebutkan juga bahwa surat edaran ini didasarkan atas fatwa anggota Dewan Cendekiawan Senior dan anggota komisi Permanent, Dr Saleh al-Fowzan dan beberapa cendekiawan Muslim lainnya.
https://news.detik.com/internasional...uk-azan-iqomah
Diubah oleh tazdine.7 26-05-2021 12:46






masboy.design dan 11 lainnya memberi reputasi
10
1.6K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan