- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebut Bupati Mabuk Kencing Onta, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi


TS
nataliuspigai.
Sebut Bupati Mabuk Kencing Onta, Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi

KARANGANYAR - Gerakan Aspirasi Pemuda Lawu dan Pemuda Karya mendatangi Polres Karanganyar untuk melaporkan sebuah akun Facebook (FB) yang telah melakukan penghinaan terhadap Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Akun Facebook yang dilaporkan kedua ormas ini dengan nama Arya Teja Cakrahadisurya. Ketua Ormas Pemuda Karya, Yannuar Faisal Muhammad mengatakan akun tersebut telah mengunggah ujaran kebencian terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Karanganyar untuk melakukan penggalangan dana bagi rakyat Palestina.
Dalam akun tersebut, ungkap Yannuar, pemilik akun yang dilaporkan tersebut menuliskan kalimat 'Mungkin Bupati Karanganyar mabuk kencing onta'.
Dan, ungkap Yannuar, secara spesifik, unggahan itu jelas menyinggung perasaan masyarakat Karanganyar. Karena yang mereka bela, bukan nama Juliyatmono yang kebetulan menjabat sebagai Bupati Karanganyar, namun yang mereka bela adalah Bupati.
Karena Bupati adalah wajah dan simbol Kabupaten Karanganyar. Sehingga bila akun itu melontarkan ujaran kebencian pada Bupati, sama saja akun tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Karanganyar.
"Bupati adalah wajah dan simbol kabupaten Karanganyar. Jadi bukan personal yang kami bela, tapi akun ini juga sangat menyakiti hati kami selaku warga Karanganyar dengan berkata seperti itu,"ungkap Yannuar pada MNC Portal Indonesia, usai melapor pada MNC Portal Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Apalagi, ungkao Yannuar, setelaj di telusuri, di akun tersebut seluruhnya mengunggah ujaran kebencian. Pihaknya sudah berusaha meminta klarifikasi pada akun Facebook atas Arya Teja Cakrahadisurya. Termasuk DM lewat Masengasr.
Namun, bukannya menjawab klarifikasi yang dilakukan pihaknya, ungkap Yannuar, akun Facebook miliknya justru dilaporkan balik oleh akun tersebut pada pihak Facebook. "Jadinya akun milik kami tidak bisa dipergunakan untuk beberapa hari,"terangnya.
Karena pemilik akun tinggal di Jakarta maka surat pelaporan kedua ormas ini itupun ditembuskan ke Polda Jateng dan Mabes Polri.
"Tak ada permohonan maaf, tetap proses hukum. Karena akun pengunggah ujaran kepencian pada Bupati Karanganyar ini telah melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 serta pasal 36 UU ITE tentang ujaran kebencian dan penyebaran informasi yang menyesatkan," tandasnya.
Dua ormas laporkan akun diduga hina Bupati Karanganyar ke polisi. Foto/Ist
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/43...ent_aggregator
Kencing onta bisa bikin mabok kah







secer dan 4 lainnya memberi reputasi
3
2.3K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan