Kaskus

News

negaramerdekaAvatar border
TS
negaramerdeka
Pentingnya RUU Perampasan Aset Demi Kembalikan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Rabu, 21 April 2021 10:07Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Pentingnya RUU Perampasan Aset Demi Kembalikan Kerugian Negara Akibat KorupsiDPR Sahkan RUU Prolegnas 2021. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, adanya kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri patut dijadikan momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Pemerintah selama ini masih semu untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, tak kunjung dibahas bersama DPR. Makanya dengan adanya kasus BLBI, Jiwasraya, Asabri, ini harus jadi momentum untuk mendorong RUU Perampasan Aset," kata Karyono saat diskusi virtual pada Ruang Anak Muda di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/4).

Selama ini, tuturnya, pemerintah tidak cukup serius dalam mendorong RUU tersebut, sehingga RUU Perampasan Aset tersebut terbengkalai dan tak kunjung disahkan sejak 2008.

Dia menilai, RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan maksimal. Tentunya hal ini juga akan memberi efek jera pada koruptor

Selama ini kata dia, antara pengembalian aset atas kerugian negara tidak menemukan keselarasan dari hukuman yang ada. Sehingga tidak menimbulkan efek jera pada seseorang untuk bertindak korupsi. Hal ini terkonfirmasi dari data kasus korupsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun.


"Selama ini, pengembalian aset dan beratnya hukuman tidak seimbang dengan kerugian negara. Kalau kita lihat grafik korupsi semakin meningkat, ini mengkonfirmasi bahwa hukuman kita tidak menimbulkan efek jera. misal hukuman 3 tahun pengembalian Rp1 miliar padahal nilai kerugian negara trilunan," kata Karyono.


Karena itu, dia meminta pemerintah agar segera melakukan pembahasan bersama DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset yang menjadi penting bagi negara.


"Kendala RUU Pernapasan Aset, selama ini tidak ada 'good willing' dari penyelengara negara. Sekarang kita minta agar segera disahkan dengan adanya momentum kasus Jiwasraya, Asabri dan BLBI," tegas Karyono. [rnd]


sumber

nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
770
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan