indopolitikAvatar border
TS
indopolitik
Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dkk Berharap Bebas Murni
JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi memohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).

"Kami memohon, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan, agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dan kawan-kawan terdakwa dalam kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dengan vonis bebas murni," ujar Rizieq.

Baca juga: Bacakan Replik, JPU Singgung Perdebatan dengan Rizieq Selama Jalannya Sidang

Rizieq meminta agar dirinya bersama lima terdakwa lain dalam kasus ini dibebaskan dari segala tuntutan serta dikembalikan nama baik serta harkat dan martabatnya.

Menurutnya, majelis hakim mesti menghentikan proses hukum terhadap dirinya yang dianggapnya begitu zalim.

"Kami meminta dari sanubari yang paling dalam untuk mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di tanah air yang sedang dirongrong kekuatan jahat yang antiagama dan anti-Pancasila serta membahayakan keutuhan dan kesatuan NKRI," kata dia.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun.

Peristiwa di Petamburan itu terjadi pada 14 November 2020, saat Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Divonis Pekan Depan dalam Kasus Megamendung

Menurut jaksa, Rizieq terbukti melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Rizieq bersama-sama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini diyakini melanggar Pasal 82A Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1,5 tahun. Mereka dikenakan pasal berlapis yang sama seperti Rizieq.

https://nasional.kompas.com/read/202...ap-bebas-murni

GIF
nomorelies
areszzjay
areszzjay dan nomorelies memberi reputasi
2
1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan