- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
2021 Cukai Rokok Naik 12,5%


TS
sentiaindri
2021 Cukai Rokok Naik 12,5%

Pemerintah tahun depan akan menaikkan cukai rokok. "Kita akan menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Menkeu merinci cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan ada penaikan naik 18,4 persen. Cukai SPM Golongan IIA akan terkoreksi sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB sebesar 18,1 persen.
Segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami penaikan cukai sebesar 16,9 persen. SKM Golongan IIA 13,8 persen dan SKM Golongan IIB naik 15,4 persen.
"Untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) cukainya tidak berubah. SKT punya unsur tenaga kerja terbesar," terang Menkeu.
Menkeu menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," kata Menkeu.
Sumber Berita : [url=https://www.lamposS E N S O Rberita-2021-cukai-rokok-naik-12-5.html]lampost.co [/url]






tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
496
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan