- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sultan HB X meminta lagu Indonesia Raya diputar di DIY tiap pagi


TS
titoa.ja
Sultan HB X meminta lagu Indonesia Raya diputar di DIY tiap pagi
Sultan HB X meminta lagu Indonesia Raya diputar di DIY tiap pagi
[img] https://cdn.antaranews.com/cache/800...91155.jpg.webp[/img]
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.
Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.
Gerakan Indonesia Raya Bergema akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.
"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.
Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.
Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ujar dia.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Sebagai kawula Jogja ane ya sendika dhawuh ngarsa dalem aja
Minta bocorannya dong bang @valkyr9
Kalo ANlSKEREN ngedukung atau mengritik, nih?
[img] https://cdn.antaranews.com/cache/800...91155.jpg.webp[/img]
Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5).
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," kata Sultan dalam SE itu.
Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemda DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.
Gerakan Indonesia Raya Bergema akan dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota.
"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," tutur Imam.
Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.
Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," ujar dia.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Spoiler for yang mendukung:
Spoiler for yang mengritik:
Sebagai kawula Jogja ane ya sendika dhawuh ngarsa dalem aja

Minta bocorannya dong bang @valkyr9
Kalo ANlSKEREN ngedukung atau mengritik, nih?







scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
53


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan