Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yurikeadeAvatar border
TS
yurikeade
Sepak Terjang Novel Baswedan yang Akhirnya Dinonatifkan Pimpinan KPK
Sepak Terjang Novel Baswedan yang Akhirnya Dinonatifkan Pimpinan KPK

Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan. Sebelum dinonaktifkan, ada beragam tantangan yang menghadang Novel Baswedan dalam membongkar kasus korupsi, dari mulai dipolisikan hingga penyiraman air keras.

Novel Baswedan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1998. Tahun 2004 Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu berpangkat komisaris.

Namun kepolisian pernah menjerat Novel Baswedan dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang walet. Kala itu dia masih bertugas di Polres Bengkulu. Kemudian pada Mei 2015, Novel ditangkap di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sidang etik Polri pada 2004 telah menyimpulkan bahwa Novel bukanlah pelakunya.

Novel diangkat menjadi penyidik tetap KPK tahun 2014. Karier Novel terbilang cemerlang di KPK. Dia termasuk yang berjasa membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari pelariannya di Kolombia.

Novel juga mengungkap kasus Wisma Atlet yang turut menyeret mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Novel juga menjebloskan Nunun Nurbaeti ke penjara terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Selain itu, dia turut membongkar kasus jual-beli perkara pemilukada dengan keterlibatan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Peran Novel sebagai ketua tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM berhasil menyeret sejumlah nama petinggi Polri seperti mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Peristiwa ini membuat panas hubungan antara KPK dan Polisi.

Pada 11 Maret 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kedua matanya pun rusak parah. Novel pun harus berobat di Singapura.

Penyiram mata Novel divonis 2 tahun penjara. Pelaku terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Meskipun matanya rusak, Novel terus berjuang untuk memberantas korupsi di negeri ini. Kasus-kasus besar terbaru, seperti kasus korupsi bansos eks Mensos Juliari Batubara hingga suap benur eks Menteri KKP Edhy Prabowo juga ditangani oleh Novel Baswedan.

Namun, kali ini Novel kembali mendapat ganjalan. Usai UU KPK baru berlaku, para pegawai KPK harus menjalani tes alih status ASN. Novel kemudian berhadapan dengan tes wawasan kebangsaan yang berisi pertanyaan kontroversial, dari soal jilbab, masalah homoseksual, pertanyaan privat soal pacaran hingga soal homoseks.

Walhasil, Novel bersama dengan 74 pegawai KPK lainnya gagal dalam tes tersebut. Novel dan 74 pegawai lain yang gagal itu resmi dinonaktifkan KPK.

Dari surat yang diterima detikcom, Selasa (11/5/2021), penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Menyikapi keputusan ini, Novel mengatakan dia bersama pegawai lainnya tengah berdiskusi membahas masalah itu. Menurut Novel, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi proses ke depannya.

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

"Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!," tegasnya.


Sumber https://news.detik.com/berita/d-5566...n-kpk?single=1
petani.syusyu
petani.syusyu memberi reputasi
1
1.7K
24
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan