- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perhatian yang Lagi Pegang Bitcoin cs! Dibidik Pajak Nih


TS
Forum.Semprotmu
Perhatian yang Lagi Pegang Bitcoin cs! Dibidik Pajak Nih

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempelajari mata uang kripto (cryptocurrency) agar dapat dikenakan pajak. Sejauh ini, otoritas pajak masih mendiskusikan dan mendalami bisnis model dari uang digital tersebut.
"Nah, pertanyaannya untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis cryptocurrency ini," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, uang kripto merupakan barang baru. Oleh karena itu perlu dilakukan pendalaman bagaimana cara memperlakukannya dari sisi pajak.
Dari hasil diskusi yang dilakukan, logikanya uang kripto sama seperti melakukan investasi pada instrumen lainnya, di mana ada titik kita membelinya dan menjualnya.
"Ini yang kami pahami sementara waktu. Ada titik kita membeli barang, dan ada titik kita menjualnya," jelas dia.
Ada dua pendekatan yang sedang dilakukan, yaitu dari sisi PPh dan PPN. Akan dilihat, uang kripto dapat dipajaki dari sisi PPN atau PPh.
"Kalau kita bicara UU Pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN, UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabean. Pertanyaannya apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan," paparnya.
Investasi Bitcoin cs memang dapat menghasilkan keuntungan. Misalnya membeli uang kripto seharga Rp 1 juta, ketika menjualnya kembali menjadi Rp 3 juta. Artinya ada keuntungan sebesar Rp 2 juta. Nanti akan dilihat pemajakannya bisa dengan pemotongan langsung atau pungutan.
"Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi, bagaimana pemajakannya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lain," tambah Suryo.
Sumber
"Nah, pertanyaannya untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis cryptocurrency ini," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, uang kripto merupakan barang baru. Oleh karena itu perlu dilakukan pendalaman bagaimana cara memperlakukannya dari sisi pajak.
Dari hasil diskusi yang dilakukan, logikanya uang kripto sama seperti melakukan investasi pada instrumen lainnya, di mana ada titik kita membelinya dan menjualnya.
"Ini yang kami pahami sementara waktu. Ada titik kita membeli barang, dan ada titik kita menjualnya," jelas dia.
Ada dua pendekatan yang sedang dilakukan, yaitu dari sisi PPh dan PPN. Akan dilihat, uang kripto dapat dipajaki dari sisi PPN atau PPh.
"Kalau kita bicara UU Pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN, UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabean. Pertanyaannya apakah kripto ini termasuk barang dan jasa, apakah dia ini sebagai pengganti uang atau bukan," paparnya.
Investasi Bitcoin cs memang dapat menghasilkan keuntungan. Misalnya membeli uang kripto seharga Rp 1 juta, ketika menjualnya kembali menjadi Rp 3 juta. Artinya ada keuntungan sebesar Rp 2 juta. Nanti akan dilihat pemajakannya bisa dengan pemotongan langsung atau pungutan.
"Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi, bagaimana pemajakannya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lain," tambah Suryo.
Sumber
Siap-siap..... apapun akan dikejar pajaknya di negeri ini
buat bayar utang soalnya









dafitdivad dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
1.7K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan