Kaskus

News

sindonews.comAvatar border
TS
sindonews.com
Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya
Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya

SURABAYA - Kota Surabaya berstatus zona oranye penularan COVID-19. Mengantisipasi terjadinya lonjakan penularan, Pemkot Surabaya meniadakan takbir keliling dan meminta warganya untuk tetap berada di rumah.

Baca juga: Takbir Keliling Dilarang, Wagub DKI Minta Warga Takbiran di Rumah

Pelaksanaan malam takbiran juga dapat dilakukan di semua masjid atau musala, dengan menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

Baca Juga:


https://video.sindonews.com/embed/20072


"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Gempar, Remaja 16 Tahun Kendarai VW Kuning Tabrak Polisi Terobos Penyekatan di Prambanan

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Baca juga: Mobil Mewah Sengaja Ditabrakkan ke Polantas, Pelakunya Diduga Anggota DPRD

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07/2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.


Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/42...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya Penampakan Victor Yeimo DPO Aktor Kerusuhan Papua 2019 saat Diperiksa di Polda

- Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya Keren, Spot Unik Bawah Laut Bolaang Mongondow Selatan Menantang Dijelajahi

- Cegah Penularan COVID-19, Tak Ada Takbir Keliling di Kota Surabaya Manjakan Pecinta Sneaker, BSS Holyday 2.0 Hadir di Mal 23 Paskal Bandung

0
224
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan