- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kuasa Hukum Pelapor: Polri Buka SP3, Kasus Bos Kaskus Lanjut


TS
NewsA1
Kuasa Hukum Pelapor: Polri Buka SP3, Kasus Bos Kaskus Lanjut
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Korban Pelapor Titi Sumawijaya bersyukur karena masih ada keadilan setelah kasus yang dilaporkannya sempat di SP3 pihak penyidik, dan kini telah dibuka kembali oleh Praperadilan PN Jakarta Selatan, pada 23 Maret 2021.
Kuasa Hukum Pelapor, Utomo Karim SH, MH mengatakan, Pihak Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan Korban/Pelapor Titi Sumawijaya kepada Terlapor Andrew Darwis, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
“Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah : Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut,” paparnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ia menegaskan optimis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas.
“Sehingga keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan,” pungkasnya. (Amin)
Sumber :
https://jakartanews.id/2021/05/05/ku...kaskus-lanjut/
Kuasa Hukum Pelapor, Utomo Karim SH, MH mengatakan, Pihak Polda Metro Jaya pada tanggal 29 April 2021 telah membuka kembali penyidikan lanjutan kasus dugaan pencucian uang dan atau pemalsuan dan atau penipuan yang dilaporkan Korban/Pelapor Titi Sumawijaya kepada Terlapor Andrew Darwis, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus dan SP2HP dari Subdit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya ke Pelapor Titi Sumawijaya pada tanggal 3 Mei 2021.
“Salah satu point penting yang menjadi dasar untuk dibukanya kembali SP3 kasus ini oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya sehingga penyidikan dapat dilanjutkan kembali adalah : Putusan Sidang Pra-Peradilan :12/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL tanggal 23 Maret 2021 tentang tidak sahnya Penghentian Penyidikan dan diketemukan bukti yang cukup sebagaimana terlampir dalam Surat Putusan Sidang Pra-Peradilan PN Jaksel tersebut,” paparnya kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ia menegaskan optimis penyidik akan profesional meluruskan perkara ini sampai tuntas.
“Sehingga keadilan yang sesungguhnya bisa didapatkan,” pungkasnya. (Amin)
Sumber :
https://jakartanews.id/2021/05/05/ku...kaskus-lanjut/


selldomba memberi reputasi
1
861
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan