indianazanAvatar border
TS
indianazan
CURHATAN TENTANG TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN...

1. Bagaimana gambaran umum tentang pailit suatu perusahaan ?

Secara umum pailit merupakan kondisi dimana sudah tidak mampu lagi melunasi hutang - hutangnya kepada kreditor. Sehingga berlakulah sita umum. Selanjutnya, dalam proses pailit harta perusahaan dilakukan pemberesan oleh seorang kurator untuk menyelesaikan seluruh hutangnya kepada kreditor.

2. Apa peran dan tujuan direksi dalam menjalankan perusahaan?

Direksi memiliki peran yang sentral dalam menjalankan perusahn sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan didirikan. Kewenangan lain yang diberikan, secara hukum antara lain direksi diberi kewenangan untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena kewenangan yang diberikan direksi sangat besar maka ketika terjadi pailit terhadap perusahaan maka dilihat sejauh mana peran direksi, apakah telah melaksanakan kebijakan yang sudah tepat atau tidak.

3.  Apa dasar Hukum wewenang direksi ?

Wewenang direksi terdapat di Undang - undang No.40 Tahun 207 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang berbunyi,

- Ayat (1), 

"Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan."

Ayat (2),

"Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang - undang ini dan/atau anggaran dasar."

4. Syarat apa saja dapat diangkat menjadi anggota Direksi ? apa dasar Hukumnya ?

yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan  hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah (UU No. 40/2007,Pasal 93 ayat (1)) :

a.  Dinyatakan Pailit

b. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisarisyang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit

c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

5. Apakah Direksi bertanggung jawab atas perusahaan dipailitkan ?

Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban perseroan, jika kepailitan tersebut terjadi akibat kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya. Tanggung jawab atas tindakan direksi tersebut harus dinyatakan dalam sebuah putusan yang menyatakan pailit perusahaan diakibatkan oleh tindakan direksi. hal tersebut diatur dalam Undang - undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 104 ayat (2), yang berbunyi

"Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertangung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut."

 6. Apakah Mantan Direksi bertangung jawab kepada perusahaan yang  dipailitkan ?

Pertangung jawaban Direksi dalam Pailit juga dikenakan kepada mantan anggota direksi terhitung dalam jangka waktu masa jabatan 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit terhadap perusahaan yang dinyatakan bersalah atau lalai.

7. Apakah bisa Direksi tidak pertanggung jawab atas kepailitan ?

Bisa, sepanjang direksi dapat membuktikan telah melakukan pengurusan perusahaan dengan tepat, penuh tanggung jawab dan beritikad baik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang - undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 104 ayat (4), Yang berbunyi

"Anggota Direksi tidak bertangung jawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan :

a. Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati - hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan."

Semoga Bermanfaat..

_MFFH_






Spoiler for baca selengkapnya:


tata604
tata604 memberi reputasi
1
2.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan