indianazanAvatar border
TS
indianazan
Curhatan Tentang gugatan Cerai Ghaib

Apa Yang dimaksud dengan Gugatan cerai Ghaib ??

Gugatan cerai Ghaib adalah suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang Isteri / Suami untuk menggugat cerai Tergugat (suami/istri) di mana sampai dengan diajukan gugatan tersebut, Keberadaan Tergugat (suami/istri) tidak dapat diketahui / tidak jelas keberadaannya.

Bagaimana Tata Cara Sidang Ghaib ??

1. Alamat dan keberadaan si Tergugat, tidak diketahui sama sekali

2. Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah Domisili sang Termohon (istri/suami)

3. Surat Keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan

4. Buku Nikah asli

5. Akta Lahir anak - anak

6. KTP dan Kartu Keluarga

Apakah Boleh mengajukan Gugatan Cerai Ghaib ?? dan apa dasar hukum ?

Gugatan Cerai Ghaib diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, Berbunyi sebagai berikut :

"Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat"

dan dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami/istri) tidak mempunyai kediaman tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Berapa lama Proses Persidangan Perceraian Ghaib ??

Proses Persidangan Perceraian Ghaib kurang lebih 6 (enam) Bulan.

Spoiler for Baca Selengkapnya ...:





tata604
tata604 memberi reputasi
1
2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan