indianazanAvatar border
TS
indianazan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PEMINJAM DALAM LAYANAN APLIKASI ONLINE
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam dalam Layanan Aplikasi Online
Menurut Undang - undang Nomor 39 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi..." Maka dalam pernyataan tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai perlindungan data pribadi merupakan hak (privacy right) yang dimiliki setiap orang yang harus dilindungi oleh negara, dimana dalam privacy right setiap orang memiliki hak untuk menutup atau merahasiakan hal - hal yang sifat pribadi.

Kemudian, perlindungan data pribadi telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Ketentuan yang diatur tersebut, telah memberikan hak kepada pemilik data pribadi untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadinya, apabila data pribadinya telah tersebar dan disalahgunakan oleh pihak lain, maka pemilik data pribadi dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Mengenai perlindungan data pribadi dalam layanan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut telah mengatur mengenai perlindungan data pribadi peminjam dalam rangka menggunakan layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi. Pasal 26 huruf a POJK ini menyatakan bahwa penyelenggara wajib “menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.” Hal ini berarti pihak pemberi pinjaman 7 memiliki kewajiban untuk merahasiakan data pribadi peminjam dimulai dari proses perjanjian pinjam-meminjam dibuat hingga selesainya perjanjian tersebut. Kewajiban tersebut harus dilaksakan guna tercapainya perlindungan terhadap data pribadi peminjam.



Spoiler for BACA SELENGKAPNYA,,,:


tata604
tata604 memberi reputasi
1
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan