- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
DASAR HUKUM PINJAMAN ONLINE...
TS
indianazan
DASAR HUKUM PINJAMAN ONLINE...
Definisi Pinjaman Online
Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ("POJK 19/2017") bahwa layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan / Finansial Lainnya.
Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedian jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyediaan pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Pinjaman Online yang langsung cair dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka.
Dasar Hukum Pinjaman Online
Untuk Dasar Hukum pinjaman Online kita mengacu pada aturan mengenai layanan pinjaman online yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ("POJK 77/2016").
Menurut Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial ("POJK 19/2017") bahwa layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan / Finansial Lainnya.
Spoiler for Baca selengkapnya...:
tata604 memberi reputasi
1
2.4K
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan