indianazanAvatar border
TS
indianazan
Pandangan Hukum Pemberian Sang Mantan Pacar..... ????



Kisah percintaan seseorang tidak selalu berjalan mulus seperti yang diharapkan. Ada kalanya Anda sangat senang karena diberi kejutan oleh pasangan. Ada kalanya Anda merasa sangat sedih karena harus menghadapi banyak permasalahan yang berujung pada berakhirnya kisah percintaan yang sudah dirajut sekian lama.Putus cinta memang hal yang paling menyakitkan dalam hidup. Tapi ingatlah satu hal. Putus cinta bukanlah akhir dari segalanya. Putus cinta hanya awal dari kebahagiaan yang tertunda. 

Nah.. bagaimana jika si Mantan meminta kembali barang - barang pemberiannya ?? Apa dasar Hukumnya ???

Oke, Kita ulas permasalahan yang timbul ini... Menurut Hemat saya, Jika barang-barang tersebut Anda terima sebagai pemberian/hibah dari si lelaki, maka Anda adalah pemilik sepenuhnya barang-barang (pemberian/hibah) tersebut. Pemberian / Hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup."

Quote:



tata604
tata604 memberi reputasi
1
1.8K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan