indianazanAvatar border
TS
indianazan
Perjanjian Terapeutik dalam Kesehatan...!
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian yang terbentuk karena adanya hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Hubungan hukum adalah hubungan antara subjek hukum ataupun antara subjek hukum dengan objek hukum, yang diatur oleh hukum.

Syarat untuk terjadinya hubungan hukum :
  • Adanya dasar hukum, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut
  • Peristiwa hukum, yaitu kejadian yang membawa akibta yang diatur oleh hukum, yaitu perikatan.


Yang dimaksud perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek - subjek hukum, sehubungan dengan itu, seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain.

Asas - asas hukum yang mendasari terjadinya suati perjanjian sebagai berikut :
  • Asas Legalitas, ketentuan Pasal 50 Undang - undang Kesehatan yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga kesehatanyang bersangkutan.
  • Asas Keseimbangan, fungsi hukum selain memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan manusia, hukum juga harus bisa memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu pada keadaan semula.
  • Asas Tepat Waktu, Asas ini merupakan asas yang sangat penting , karena keterlambatan penanganan seorang pasien akan berakibat fatal yaitu kematian pasien.
  • Asas Itikad Baik, asas ini bersumber pada prinsip etis berbuat baik yang perlu diterapkan dalam pelaksanaan kewajiban dokter terhadap pasien.
  • Asas Kejujuran, kejujuran dokter dan pasien merupakan salah satu hal yang penting dalam transaksi terapeutik.


Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang dalam kaitannya dengan perjanjian terapeutik adalah :
  • Kesepakatan antara dokter dan pasien, kesepakatan dalam perjanjian terapeutik untuk tindak - tindakan medis tertentu harus ada apa yang dinamakan Informed consent, yaitu persetujuan dari pasien untuk dilakukannya tindakan medis setelah mendapatkan penjelasan mengenai apa dan bagaimana tindakan medis itu akan dilakukan.
  • Kecakapan para pihak, seseorang dikatakan cakap dalam melakukan tindakan hukum apabila yang bersangkutan telah dewasa, atau telah berumur 21 tahun atau sudah menikah sebelum umur tersebut.
  • suatu hal yang tertentu, suatu hal tertentu adalah mengenai objek hukum atau hal diperjanjikan. dalam perjanjian terapeutik yang menjadi suatu hal tertentu adalah tindakan medis yang akan dilakukan oleh si dokter, yaitu tindakan untuk melakukan pengobatan dan/atau suatu upaya untuk melakukan tindakan penyembuhan terhadap suatu penyakit.
  • Sebab yang halal, dalam pengertian ini maka yang menjadi objek yang diperjanjikan dalam perjanjian terapeutik adalah hal - hal yang diperbolehkan atau tidak bertentangan dengan hukum, seperti misalnya dokter tidak boleh memperjanjikan untuk melakukan abortus (pengguran kandungan), karena pengguguran kandungan (yang tanpa indikasi medis) bertentangan dengan hukum.


Dalam perjanjian terapeutik upaya pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan adalah usaha - usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya ini sangat bervariasi dan umumnya meliputi upaya - upaya berikut : 
  • Medical check up
  • Imunasasi
  • Keluarga berencana
  • Usaha penyembuhan penyakit
  • Meringankan penderitaan
  • Memperpanjang hidup
  • Rehabilitasi


Hubungan antara dokter dan pasien yang mendasari terjadinya perjanjian terapeutik terdiri dari 3 (tiga) pola hubungan, yaitu :
  • Activity - Passivity, pola hubungan activity - passivity inilah yang disebutkan paternalistis, seperti hubungan antara orangtua dan anak.
  • Guidance - Coorporation, dalam pola hubungan guidance - coorporation ini baru muncul hubungan yang membimbing dan penuh kerja sama.
  • Mutual Participation, pola mutual participation ini terbentuk berdasarkan pemikiran bahwa setiap manusia mempunyai martabat dan hak yang sama.



Hak dan Kewajiban para pihak dalam perjanjian Terapeutik

Hak dan kewajiban Dokter
Perjanjian Terapeutik, dokter secara umum mempunyai hak, yaitu :
  • Hak untuk bekerja sesuai dengan standart profesi
  • Hak untuk menolak melakukan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional
  • Menolak untuk melakukan tindakan medis yang tidak sesuai dengan hati nuraninya
  • Hak untuk mengakhiri hubungan dengan pasien apabila kerja sama sudah tidak memungkinkan lagi


Sedangkan kewajiban dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran adalah (Pasal 51 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran)
  • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien
  • Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
  • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya
  • Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.



Hak dan Kewajiban Pasien

Hak - hak Pasien yang terdapat di dalam literatur hukum kesehatan, yaitu :
  • Hak untuk memperoleh informasi, hak atas informasi ini berkaitan erat dengan hak untuk memberikan persetujuan, sehingga dalam berbagai literatur hukum kesehatan dijumpai adanya istilah informed concent.
  • Hak untuk memberikan persetujuan, mengenai yang berhak memberikan persetujuan, secara yuridis adalah pasien sendiri, kecuali bila ia tidak cakap hukum dalam keadaan tertentu.
  • Hak atas rahasia kedokteran, dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan catatan medis pasien maupun segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien tersebut sebagai rahasia kedokteran.
  • Hak untuk memilih dokter, oleh karena terjadinya hubungan dokter pasien terutama berlandaskan kepercayaan, maka umumnya pasien selalu memilih untuk berobat kepada dokter tertentu.
  • Hak untuk memilih sarana kesehatan, seperti halnya memilih dokter pasien pun mempunyai hak memilih rumah sakit dalam batas - batas tertentu.
  • Hak untuk menolak pengobatan/perawat, karena harus menghormati hak pasien, dokter tidak boleh memaksa orang yang menolak untuk diobati, kecuali bila hal tersebut akan mengganggu kepentingan umum atau membahayakan orang lain, misalnya pada pasien gangguan mental yang mengamuk atau pasien yang menderita penyakit menular.
  • Hak untuk menolak tindakan medik tertentu, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan secara lengkap.
  • Hak untuk menghentikan pengobatan, alasan pengehentian pengobatan/perawatan bisa karena alasan kesulitan ekonomi atau karena menganggap hal tersebut tidak ada gunanya lagi untuk proses penyembuhan.
  • Hak untuk melihat rekam medis, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksa, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
  • Hak atas pendapat kedua, pasien mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dari dokter lain megenai penyakitnya dan hal ini idealnya dilakukan dengan sepengetahuan dokter pertama yang merawatnya.


Terhapusnya Perjanjian Terapeutik
Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, hapusnya suatu perikatan disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
  • Pembayaran, berakhirnya perjanjian karena pembayaran diatur dalam pasal 1382 KUHPerdata. Dalam hal ini setelah tindakan medis dan/atau pengobatan, perawatan, pasien melakukan pembayaran kepada dokter atau pihak rumah sakit menandakan bahwa perjanjian terapeutik terhenti berakhir
  • Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan konsignasi. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1412 KUHPerdata.
  • Pembaharuan Utang (Novasi), Novasi adalah suatu perjanjian antara debitur dan kreditor, di mana perjanjian yang lama subjek dan objeknya diganti dengan perjanjian yang baru. Novasi diatur dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata.


Disamping itu, yang dapat menghapuskan atau menghentikan perjanjian terapeutik adalah :
  • Pasien telah dinyatakan sembuh
  • Pasien meminta sendiri atau keluarganya untuk menghentikan tindakan medis
  • Pasien meninggal dunia di rumah sakit.



Semoga bermanfaat...  emoticon-Sundul Upemoticon-Sundul Upemoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)

_MFFH_


Quote:

Polling
0 suara
apa pengertian Perjanjian terapeutik ?
0
2.3K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan