Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
Dua Belas Faktor Penentu Kredit Macet....!




Pada penelitian ini digunakan lima teori sebagai dasar untuk mendekati masalah yang akan diteliti, yaitu faktor - faktor mikro penyebab timbul NPL/NPF.  Kelima teori itu adalah Agency Theory, Moral Hazard Theory, Stakeholder Theory, Adverse Selection Theory, dan Bad Management Hyphothesis. 


Agency Theory
Dalam agency theory (teori keagenan), teori ini mendekeati masalah dengan menganilisis interaksi antara dua individu ketika kewenangan, tindakan, dan kegiatan majikan didelegasikan kepada agen karena kompetensinya yang spesifik. pertama, agen memiliki informasi yang tersembunyi dan hanya dia yang mengetahuinya. kedua, agen dan majikan memiliki keinginan dan/atau tujuan yang berbeda sehingga timbul benturan kepentingan. ketiga, agen dan majikan sering memiliki sikap yang berbeda terhadap resiko. sejauh majikan mengontrol tindak - tanduk agen, atau tindakan pengawasan yang dilakukan majikan itu menimbulkan biaya yang lebih rendah daripada manfaat yang dapat diperoleh oleh majikan dari hasil kerja agen, masalah konflik kepentingan sedikit banyak dapat diatasi walaupun tidak seluruhnya. Disamping hubungan majikan - agen ini dituangkan ke dalam suatu bentuk kontrak, salah satu pendorong agar agen melakukan pekerjaannya sesuai dengan yang diinginkan oleh majikan adalah jika ada penegakan hukum yang pasti, unsur pengawasan, dan keterbukaan informasi. 

pengambilan keputusan kredit pada batas tertentu bersifatintuitif sehingga sulit dipastikan apakah keputusan itu benar dan dibuat dengan benar. Karena bersifat antarawaktu, keputusan yang dibuat ex-post hanya dapat dibuktikan ketika kredit berjalan lancar atau tidak di kemudian hari (ex-ante). Tingkat keberanian agen dalam mengambil tingkat risiko yang berlebihan akan bermuara kepada kualitas portofolio bank, yang akhirnya jika mengalami kerugian akan menghapus sebagian modal milik majikan. karena itu, setiap badan hukum harus berusaha menghilangkan konflik antara majikan dan agen yang mungkin timbul. 

Menurut Lago, setiap agen akan berusaha mencapai objektif bagi dirinya paling tidak sebanyak yang diharapkan oleh atasannya, kecuali jika terdapat penegakan hukum, pengawasan, dan keterbukaan yang memadai. 

Menurut Steven Radelet dan Jeffry Sach, jika suatu pinjaman menjadi gagal atau terbayarkan oleh debitor, masalah ini biasanya mewakili suatu kesalahan perhitungan yang terjadi di kedua sisi transaksi, baik dari kreditor maupun debitor. akan lebih krusial lagi jika mengingat bahwa intermediasi keuangan memiliki sejumlah kerawanan yang timbul karena karakteristiknya sendiri. 

Dalam konteks badan hukum seperti bank, yang memiliki begitu banyak hubungan agen dan majikan, masalah governance harus pula  dilakukan terhadap begitu banyak individu dengan berlainan fungsi dalam organisasi perkreditan bank, dan tidak hanya terhadap dua individu. Diperlukan suatu sistem yang dapat menciptakan governance yang diamksud dengan berpokok kepada pengambilan keputusan kredit yang baik bagi institusi bank itu sendiri. pengambilan keputusan yang baik bagi bank adalah dalam rangka memupuk kemampuan bank yang optimal, agar dapat bertahan untuk hidup, yang menyeimbangkan pendapatan dan risiko. Faktor yang paling menentukan demi tegaknya setiap aturan main atau governance adalah adanya peran pimpinan tertinggi. Bagi lingkungan pemberian pinjaman/pembiayaan, yang mengandung banyak risiko dan kerawanan, yang diperlukan adalah kepimpinan yang bermoral. 

Moral Hazard Theory
Istilah moral hazard menjadi populer semenjak terjadinya krisis Asia 1997/1998, pada keadaan yang mendorong terjadinya pemberian kredit yang terlalu agresif dan sembrono, dan gagal menerapkan analisis kredit dan pengawasan yang memadai. Moral hazard dapat pula terjadi pada sisi bank sebelum kredit diberikan, yaitu ketika kredit sedang diusulkan dan diproses untuk disetujui atau ditolak di dalam internal bank. hal ini dapat terjadi karena adanya asymmetric information antara calon debitur dan calon kreditur. umumnya, moral hazard seperti ini berbentuk penyajian informasi yang tidak mengambarkan keadaan yang sebenarnya oleh calon debitor.  Masalah yang timbul dari sisi calon debitor biasanya dapat diatasi dengan melakukan pengecekan reputasi dan uji tuntas (due diligence) dengan saksama terhadap usulan kredit dan calon debitur. 

Pemimpin tertinggi dalam bank itu harus pula berusaha menciptakan kultur korporasi dan kultur kredit yang sehat sehingga proses pemberian kredit dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati - hatian.  Pemimpin itu harus memberikan keteladanan dalam moralitas sehingga dapat diilhami dan diikuti oleh semua bawahannya.  Moral Hazard terjadi jika debitor tidak memiliki dorongan yang cukup untuk mengelola sumber daya modal sebaik mungkin demi tujuan tertentu, atau mengubah tujuan penggunaan pinjaman, atau melakukan misalokasi dana untuk keperluan pribadi.  Untuk mengatasi moral hazard munkin terjadi pada tingkat (calon) debitur, bank harus melakukan langkah - langkah prinsip kehati - hatian sejak suatu permohonan kredit diproses. Langkah yang paling awal adalah melakukan pengecekan reputasi calon debitur melalui jalur - jalur yang mungkin dapat digunakan. langkah berikutnya adalah melalukan uji tuntas secara saksama, dalam rangka memperoleh keyakinan bahwa pemilihan calon debitur untuk menjadi debitur memang telah merupakan pilihan yang tepat. setelah kredit diberikan, bank harus melakukan pengawasan atau kepedulian, dengan tujuan agar pinjaman yang diberikan tidak berkembang menjadi bermasalah (NPL). Untuk menyakinkan diri lebih lanjut bahwa langkah - langkah dari prinsip kehati - hatian telah dijalankan sebagaimana mestinya, dari waktu ke waktu bank harus melakukan pengawasan kredit dalam bentuk audit kredit terhadap pinjaman yang telah diberikan dari waktu ke waktu. jika telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pemberian kredit, harus dilakukan tindak lanjut, dengan menerapkan reward and penalty system yang tepat. 

The Stakeholder Theory
Stakeholder yang dimaksud adalah pihak yang bersifat vital terhadap kelanjutan hidup dan kesuksesan organisasi. dalam kasus bank, stakeholder yang paling penting adalah para deposan atau para pemilik dana masyarakat, yang disimpan dan digunakan bank untuk menjalankan usaha perbankannya itu. Secara umum, manajemen bank, terutama pimpinan puncaknya, memiliki tugas menjaga tingkat kesehatan organisasi yang dikelolanya. Manajemen harus menyeimbangkan semua kepentingan mereka, tanpa ada yang didahulukan kepentingannya, terutama ketika mengambil setiap keputusan. Bagi bank inti permasalahannya ada;ah bagaimana mengambil keputusan kredit yang baik. Kemungkinan pemberian pinjaman akan menjadi NPL akan lebih kecil, sehingga kepentingan stakeholder yang paling vital akan terlindungi.

Adverse Selection Theory
Dasar adverse selection theory (teori "salah pilih") ini terletak pada dua asumsi, yaitu :
1. kreditor tidak dapat membedakan debitor dengan berbagai tingkat resiko yang berbeda,
2. perjanjian hanya mencakup tanggung jawab yang terbatas, misalnya hasil suatu proyek kurang dari
    kewajiban utang yang harus dibayar, debitor tidak bertanggung jawab terhadap biaya - biaya di luar
    yang diperhitungkan.
Teori ini membatasi diri pada kasus wanprestasi yang bukan atas kehendak sendiri, sehingga berarti debitur akan membayar pinjaman kalau memiliki kemampuan dan kemampuan ini harus telah diperhitungkan oleh kreditur. Penelitian ini menekankan pentingnya bank untuk memiliki pengetahuan dan keahlian perkreditan bagi seluruh staf yang terkait dalam pemberian kredit. Teori ini sering mendapat kritikan, karena asumsinya adalah kreditur tidak mengetahui karakter debitur. Karena itu, bank harus meneliti, karakter, kemampuan, dan kesanggupan calon debitur untuk membayar kembali pinjamannya.  Untuk itu, bank sebagai institusi harus memiliki seperangkat atribut dan perlengkapan yang diperlukan dalam mengambil keputusan dan pelaksanaan serta pengawasan pemberian pinjaman/pembiayaan kepada calon debiturnya.

Bad Management Hypothesisa
Hipotesis ini menggunakan variabel "manajemen yang buruk", yang artinya manajemen itu tidak melakukan analisis, tidak mengawasi pinjaman secara memadai, atau tidak menghasilkan efisien. Dengan kata lain, sebagai manajer yang tidak baik, mereka tidak memiliki keahlian dalam melakukan credit scoring sehingga lebih banyak memilih pinjaman dengan NPV yang rendah atau negatif, tidak kompeten dalam menilai kolateral sebagai jaminan untuk pinjaman, dan tidak mengalokasikan sumber daya dengan cukup, sehingga mengalami kesukaran dalam melakukan pengawasan pinjaman sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan setelah pinjaman diberikan. Dalam hypothesis ini terdapat dua faktor utama, yaitu :
1. Tingkah laku atau keahlian dalam mengevaluasi usulan pinjaman yang memadai
2. sumber daya yang cukup untuk melalukan pengawasan pinjaman.
Inti pembuktian hipotesis ini adalah, karena manajemen tidak memiliki kompetensi, mereka menghasilkan banyak NPL yang mengakibatkan bank yang mereka kelola tidak efisien. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan mengenai perkreditan, kemampuan atau keahlian bagaimana melakukan analisis kredit, menilai jaminan, dan melakukan pengawasan terhadap pinjaman yang telah diberikan. Semua ini tercangkup dalam pengertian pengetahuan kredit dan keahlian kredit. Kesimpulan mereka menunjukan bahwa kegagalan bank terjadi karena manajemen yang buruk, bukan karena kejadian - kejadian eksternal seperti ekonomi makro yang berdasarkan Hipotesis Nasib Buruk (Bad Lucky Hypothesis).

Variabel Independen dan Hipotesis
Faktor - faktor digunakan sebagai variabel untuk menjelaskan penyebab timbulnya NPL dan dikelompokan ke dalam tiga bagian, yaitu 2 kelompok subjek dan 1 kelompok sebagai proses serta pengawasan yang diduga dapat memengaruhi tinggi - rendahnya NPL. Tinjuan teoretis dan pengalaman NPL empiris pada bagian terdahulu menunjukan sejumlah faktor yang dimaksud, yang dikelompokkan sebagai berikut :
1. Tingkat individu, yang meliputi semua pejabat mulai pejabat kredit, komite kredit, manajer risiko,
     sehingga pemutus kredit, yang oleh Gamble dikelompokkan ke dalam orangnya. Kualifikasi ini
     meliputi pengetahuan dan keahlian kredit, integritas dan profesionalisme, dan kadar spiritualitas.
2. Pada tingkat institusi, yang dapat mempengaruhi tindakan ditingkat individu adalah lingkungan
    tempat mereka bekerja, atau disebut institutional environments.
3. Di tingkat proses dan pengawasan, yang dalam pengelompokan Gamble disebut sebagai praktiknya

Varibel Pertama  : Pengetahuan dan Keahlian Kredit

Varibel Kedua : Integritas dan Profesionalisme

Variabel Ketiga : Kadar Spiritualitas

Variabel Keempat : Kepemimpinan Bermoral

Variabel kelima : Kultur Organisasi/Korporasi

Variabel keenam : Kebijakan Displin Anggaran 

Variabel Ketujuh : Sistem Penghargaan dan Hukuman

Variabel Kedelapan : Kultur Kredit / Pembiayaan

Variabel Kesembilan : Pengecekan Reputasi

Variabel Kesepuluh : Uji Tuntas dan Kepedulian

Variabel Kesebelas : Pengawasan Kredit Internal

Variabel kedua Belas : Variabel Kedua belas adalah gabungan dari semua variabel bebas, mulai variabel pertama hingga variabel kesebelas.





Semoga bermanfaat...


_MFFH_




Quote:



Polling
0 suara
selamatkan perbankan ...
0
2.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan