Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
PENYELESAIAN UTANG SECARA HUKUM





Pengertian Utang

Untuk mengetahui pengertian utang secara yuridis bisa dilihat dalam definisi utang yang dibuat oleh pembuat Undang - undang sebagaimana disebutkan dalam Undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut :
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau Udanga - undang dan wajib dipenuhi oleh Debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditur untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur" (Pasal 1 ke 6);

Kontinjen adalah penanggungan / borg seperti yang termuat dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang emnyatakan bahwa :
"Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang pihak keitga guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakalaorang ini sendiri tidak memenuhi".

Sebagai contoh utang yang bertentangan dengan undang - undang adalah utang yang timbul karena perjudian debitur yang tidak melunasi utangnya tersebut telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dan hal ini bisa terjadi karena debitur tersebut tidak mempunyai uang untuk melunasi utangnya atau karena debitur tersebut nakal atau tidak mau membayar utangnya;
Seseorang dikatakan telah wanprestasi apabila :

  • Debitur sama sekali tidak memenuhi perjanjian;
  • Debitur terlambat memenuhi perjanjian
  • Debitur memenuhiperjanjian tapi tidak sempurna/sebagian

[size={defaultattr}]
Jadi dikatakan debitur telah wanprestasi bukan saja karena debiturnya sama sekali tidak membayar utangnua tetapi juga telah membayar sebagian ataupun terlambat membayar dari waktu yang telah diperjnjikan juga tergolong telah wanprestasi.

Permasalahan sekarang bagaimana cara menyelesaikan Debitur yang telah melakukan waprestasi agar Kreditur mendapatkan haknya untuk menerima pelunasan utang dari Debitur tersebut. Dalam penyelesaian hal ini jangan sampai kreditur dengan melakukan ancaman kekerasan atau cara lain yang melanggar hukum.

untuk penyelesaian masalah ini terdapat beberapa cara baik melalui penyelesaian lewat pengadilan atau diluar pengadilan tergantung dari kasusnya;

Penyelesaian di luar pengadilan

Adapun cara penyelesaian diluar Pengadilan dapat ditempuh dengan cara antara lain sebagai berikut :[/size]

  • Penyelesaian dengan cara perundingan secara langsung musyawarah antara Kreditur dengan Debitur (bipartid), Kreditur secara face to face mengingatkan / menegur Debitur untuk melunasi utangnya dengan baik. Merupakan cara yang paling baik karena diantara mereka dapat menyelesaikan utang dengan damai tidak ada dendam diantara mereka. Jika Debitur tetap tidak memenuhi / tidak melunasi utangnya atau dengan kata lain musyawarah tidak berhasil, maka kreditur dapat membawa kasus ini untuk diselesaikan lewat pengadilan dengan cara mengajukan gugatan perdata terhadap debitur tersebut.
  • Penyelesaian dengan cara menggunakan jasa mediator dengan perantara pihak ketiga mengusahakan tercapainya penyelesaian utang tersebut dengan damai. Kalau dengan cara ini juga tidak berhasil maka kreditur dapat menggugat debitur ke pengadilan negeri
  • Terhadap utang yang nilainya cukup besar terutama yang timbul dibidang perdagangan dan pada saat perjanjian dibuat / disepakati jika terjadi sengketa diselesaikan melalui Arbitrase maka jika terjadi sengketa tersebut harus diselesaikan melalui Arbitrase maka jika terjadi sengketa tersebut harus diselesaikan melalui Arbitrase dan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase. Badan Arbitrase tersebut antara lain Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan lain - lainnya.

[size={defaultattr}]
Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam hal - hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 (Pasal 11 ayat 2).

Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase mempunyai keuntungan sebegai berikut :[/size]

  • Closed proceeding (confidentiality in proceeding)
  • Simple procedure (with time limitation)
  • Free choice of independent arbitrators with professional background
  • Free choice of jurisdiction and venue
  • Final and binding award

[size={defaultattr}]
Yang berwenang mengangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Arbitrase Internasional tersebut hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbats pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum serta apabila putusan tersebut menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa hany dapat dilaksanakan setelah memperoleh exequatur dari Makamah Agung Republik Indonesia dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri jakarta pusat.

Terhadap putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga megandung unsur - unsur sebagaiman disebutkan dalam Pasal 70 Undang - undang Nomor 30 Tahun 1999 kepada ketua Pengadilan Negeri;

Pasal 70 Undang - undang AAPS

Terhadap putusan Arbitrase para  pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur - unsur sebagai berikut :[/size]

  • Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu
  • setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
  • putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

[size={defaultattr}]
Pasal 70 Undang - undang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa tersebut bertentangan dengan Undang - undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; artinya penjelasan Pasal 70 itu tidak bisa diterapkan apabila alasan permohonan pembatalan harus dengan putusan pengadilan (pidana) terkait pembuktian pemalsuan atau penggelapan dokumen adanya tipu muslihat; Putusan Mahkamah konstitusi tersebut sebagaimana disebutkan dalam putusan Nomor 15/PUU/XII/2014 pada hari selasa tanggal 11 November 2014;

Penjelasan Pasal 70 tersebut berbunyi sebagai berikut :
"Permohonan pembatalan hanya dapat diajukan terhadap putusan Arbitrase yang sudah didaftarkan di pengadilan. Alasan - alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam Pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan mengatakan bahwa alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan".

Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Adapun Penyelesaian melalui Pengadilan sebagai berikut :
1. Berdasarkan peraturan Makamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, maka apabila pencari keadilan ingin mengajukan gugatan dapat melalui jalur gugatan sederhana dengan syarat - syarat para pihak harus memenuhi kriteria sebagai barikut :
- Masing - masing 1 (satu) penggugat dan Tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum;
- Penggugat maupun Tergugat dapat lebih dari 1 apabila memiliki kepentingan hukum yang sama penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama;
- Jenis Perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yuridiksi pengadilan Khusus;
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp 2000.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Pada setiap persidangan para pihak wajib untuk datang sendiri dan tidak dapat diwakili oleh kuasa hukum namun dapat didampingi oleh kuasa hukum. Alat bukti surat harus dilegalisasi di kantor pos dengan membubuhkan stempel pos dan materai di surat tersebut gugatan didaftarkan di pengadilan negeri dengan mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan pengadilan tersebut dan membayar panjar biaya perkara.

Alat bukti dalam gugatan sederhana antara lain : Bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. dalam persidangan hari pertama hakim akan mengupayakan perdamaian antar para pihak; apabila perdamaian tercapai hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang bersifat mengikat dan final dan para pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum. Setelah Hakim memutus dan ada pihak yang menolak dapat menggunakan upaya hukum dengan cara mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat dan keberatan tersebut adalah upaya terakhir dan putusan Hakim tingkat keberatan bersifat final dan tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi dan peninjauan kembali. Permohonan keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah putusan.

Gugatan sederhana perwujudan dari asas peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan sebagaimana ditentukan dalam Undang - undang kekuasaan kehakiman (UU No 48 Tahun 2009); Peraturan Makamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 ditentukan bahwa :
"Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan cara biasa". (Pasal 2 Peraturan Makmah Agung Nomor 14 Tahun 2016). Gugatan sederhana selain dapat diajukan ke Pengadilan Negeri juga dapat diajukan ke Pengadilan agama sepanjang menyangkut perkara Ekonomi Syariah.

2. Gugatan perdata biasa ke pengadilan negeri atau pengadilan agama dalam perkara Ekonomi Syariah

Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan tujuan dari perikatan adalah untuk memberikan sesuatu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud berbuat sesuatu adalah menyerahkan hak milik atau memberikan kenikmatan atas sesuatu benda, kemudian yang dimaksud dengan tidak berbuat sesuatu berarti membiarkan sesuatu atau mempertahankan sesuatu yang sebenarnya seperti tidak ada perikatan yang harus diciptakan.

Pasal 1238 KUH Perdata Menyatakan si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatan sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan. Penipuan merupakan sesuatu alasan untuk membatalkan suatu perjanjian bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. 

Majelis akan mengusahakan tercapainya perdamaian dengan cara mediasi oleh mediator; Mediator ada dua macam yaitu mediator dari hakim yang tidak ikut menyidangkan perkaranya dan mediator bukan hakim yang telah mempunyai sertifikat mediator. Ketentuan mediasi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di pengadilan yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yang berlaku dalam proses berperkara di pengadilan baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

Semua Sengketa Perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi kecuali :
a) Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaian antara lain 
   - Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga
   - Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan hubungan industrial
   - Keberatan atas putusan komisi pengawasan persaingan usaha 
   - Keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
   - Permohonan pembatalan putusan Arbitrase
   - Keberatan atas putusan komisi informasi
   - Penyelesaian perselisihan partai politik
   - Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
   - Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan dengan waktu penyelesaiannya
     dalam ketentuan peraturan perundang - undangan
b) Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut
c) Gugatan balik atau rekonvensi dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara atau intervensi
d) Sengketa mengenai pencegahan penolakan pembatalan dan pengesahan perkimpoian
e) Sengketa yang diajukan ke pengadilan setelah diupayakan penyelesaian diluar pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditanda tangani oleh para pihak dan mediator bersertfikat.

Proses mediasi berlangsung paling lama tiga puluh hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama tiga puluh hari terhitung sejak berakhir jangka waktu mediasi pertama tersebut. Pemeriksaan perkara yang penyelesaiannya ditentukan dalam waktu 6 bulan untuk penyelesaian ditingkat peradilan tingkat pertama dan 3 bulan untuk tingkat banding serta untuk tingkat kasasi selama tiga bulan. Sepanjang perkara belum diputus pada tingkat upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian. Sekalipun prosedur banding,kasasi, dan peninjauan kembali memang diatur dalam Undang - undang namun prosedur tersebut sengaja digunakan oleh yang kalah untuk mengulur waktu penyelesaian / eksekusi putusan tersebut.

3. Mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga pada pengadilan negeri

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - undang tentang kepailitan yang mengubah faillissements verordenng pada tanggal 22 April 1998 dan selanjutnya pada tanggal 9 September 1998 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang tersebut ditetapkan menjadi Undang - undang Nomor 4 Tahun 1998. 

Undang - undang ini merupakan Undang - undang Kepailitan & PKPU yang pertama kali dibuat oleh Pembuat undang - undang di Negara kita sekalipun merupakan penyempurnaan dan failissement verordening; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1998 tersebut disempurnakan dan diundangkan menjadi Undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam Pasal 306 disebutkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat 1 Peraturan Pemerintah Penggantian Undang - undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang - undang tentang Kepailitan.

Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang antara lain :
1. Untuk menghindari perebutan harta debitur apabila dalam kurun waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya dari debitur
2. Untuk menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya
3. Untuk menghindari adanya kecurangan - kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditur atau debitur sendiri.

Permohonan pailit itu dapat diajukan oleh debitur ataupun Kreditur juga dapat diajukan oleh kejaksaan, bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Menteri Keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 2,3,4,5 Undang - undang Nomor 37 Tahun 2004 dan permohonan yang diajukan oleh debitur ataupun oleh kreditur harus diajukan oleh seseorang advokat. Syarat utama perkara pailit adalah adanya Utang.

Apabila debitur sekalipun punya utang yang besar jumlahnya pada seorang kreditur tapi tidak punya utang kepada kreditur lain tidak bisa ditempuh melalui prosedur kepailitan ke pengadilan niaga atau pengadilan agama apabila perkara utang tersebut tentang Ekonomi Syariah.

Pasal 16 Undang - undang Kepailitan dan PKPU menyatakan kurator berwenang melaksanakan tugas dan/ atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Hukum Acara yang berlaku adalah hukum acara perdata kecuali ditentukan lain dalam undang - undang Nomor 37 Tahun 2004.

Alasan untuk mengajukan peninjauan kembali dalam perkara perdata di pengadilan umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 Undang - undang Mahkamah Agung selain kedua alasan tersebut diatas masih ada alasan lainnya yaitu :
a) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti - bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu.
b) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
c) Apabila mengenaisesuatu bagian dari tuntutan belum diputusan tanpa dipertimbangkan sebab - sebabnya
d) Apabila antara pihak - pihak yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.



Semoga Bermanfaat.....

_MFFH_[/size]
0
2K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan