Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indianazanAvatar border
TS
indianazan
Curhatan Kesengajaan Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana..
Beberapa hari ini media massa,media elektronik,jagad media sosial sedang ramai memberitakan tentang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.dimana perkara tersebut sudah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dimana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut jaksa penuntut umum mununtut terdakwa 1 tahun penjara,bahwa dalam fakta persidangan,jaksa mengatakan:terdakwa tidak pernah mengiginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan,namun mengenai kepala korban. Sehingga tuntutan tersebut banyak menimbulkan pertanyaan publik; mengapa pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun.

Pada kesempatan ini penulis tidak akan membahas atau mengomentari tentang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel baswedan, tetapi pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang ; Apakah yang dimaksud Kesengajaan dalam tindak pidana berdasarkan KUHP di Indonesia?

Tentang definisi kesengajaan terdapat beberapa pendapat dari para ahli pidana,disini penulis mengutip dari pendapat beberapa ahli pidana yang terdapat dalam Buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana penulis Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.,M.Hum.

Menurut Vos menyatakan yang pada intinya bahwa dalam undang-undang(KUHP) kita,kesengajaan tidak didefinisikan secara umum, ajaran kesengajaan tidak ada dalam kitab undang-undang. Definisi kesengajaan terdapat dalam dua teori, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan.

Menurut sejarahnya teori kehendak atau wilstheorie adalah teori tertua yang dianut oleh von hippel dari gottingen jerman dan simon dari utrecht, belanda. Sedangkan teori pengetahuan atau voorstellingstheorie diajarkan oleh frank, guru besar tubingen, jerman sekitar tahun 1910. Penganut teori pengetahuan ini antara lain von listz dan van hamel di belanda. Mengenai apa yang dimaksud dengan teori kehendak von hippel dan teori pengetahuan dari frank, dalam bukunya hazewinkel suringa mengatakan, “menurut von hippel sengaja adalah yang telah dikehendaki sebagaimana dibayangkan sebagai tujuan. Sedangkan frank sebaliknya, sengaja dilihat dari akibat yang telah diketahui dan kelakuan mengikuti pengetahuan tersebut”.

Demikian pula pompe yang menyatakan bahwa “teori pengetahuan,kesengajaan berarti kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan undang-undang,sedangkan yang lain adalah teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam undang-undang. Kemudian terkait teori kehendak, suringa menambahkan bahwa teori kehendak adalah suatu kelakuan yang menimbulkan akibat-akibat merupakan suatu keharusan tanggung jawabnya,baik akibat yang dikehendaki maupun akibat yang tidak dikehendaki.

Menurut Moeljatno tidak ada perbedaan prinsip antara kedua teori tersebut terkait kesengajaan terhadap unsur-unsur delik. Teori pengetahuan mempunyai gambaran dari apa yang ada dalam kenyataan,sedangkan teori kehendak menyatakan kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik. Kendatipun demikian , moeljatno sendiri lebih dapat menerima teori pengetahuan daripada teori kehendak dengan alasan bahwa di dalam kehendak untuk melakukan sesuatu sudah ada pengetahuan tentang hal itu, namun tidak sebaliknya seseorang yang mengetahui belum tentu menghendaki suatu perbuatan.      


Spoiler for Baca Selengkapnya ::



Follow Instagram : @fhplaw20 ..


terima kasih.
0
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan