- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Orang Islam Masuk Gereja


TS
justsightseeing
Buya Yahya Beri Penjelasan Hukum Orang Islam Masuk Gereja
Quote:
Jakarta, Insertlive-
Kehadiran Gus Miftah pada acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan, Jakarta Utara, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ragam komentar menghujani Gus Miftah, tak sedikit dari mereka yang menuding dirinya kafir.
Hebohnya masyarakat soal kehadiran Gus Miftah ke gereja itu, membuat para ulama buka suara terkait hukum orang Muslin masuk ke gereja. Sebelumnya Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat telah memberikan pandangan hukum bagi seorang Muslim yang mendatangi tempat ibadah agama lain.
Kali ini, Buya Yahya pun ikut serta memberikan penjelasan mengenai hukum orang Islam yang datang ke gereja. Buya Yahya pun mengatakan ada dua hukum yang mengatur hal tersebut, yaitu haram dan makruh.
"Kita mendengar katanya ada perbedaan ulama yang mengatakan haram dan makruh. Kita harus tahu hukum dulu, ulama yang mengatakan haram, dia melihat apa sih? Yang mengatakan boleh, melihat apa sih? Jangan yang dilihat beda, hukumnya beda Anda samakan, namanya mengadu domba," buka Buya Yahya dilansir dalam channel YouTube pribadinya dalam judul 'Hukum Muslim Masuk ke Gereja dan Tempat Ibadah Lain | Buya Yahya Menjawab'.
Buya Yahya mengatakan bahwa setiap orang harus mengetahui terlebih dahulu tujuan mendatangi tempat ibadah agama lain. Dua hukum yang mengatur hal tersebut juga harus diketahui asal-muasalnya.
"Sekarang kita bicara hukum masuk gereja. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, masuk saja tanpa ada embel-embel dengan yang lainnya, masuk saja tok. Maka ulama mengatakan di dalam mazhab Imam Malik, Imam Hambali, masuk tempat ibadah tanpa tujuan apa-apa, maka hukum masuk gereja atau (tempat ibadah) yang lainnya dikatakan bahwasanya boleh," jelasnya.
"Kemudian mazhab Imam Syafi'i masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, (seperti) patung dan lainnya. Itu tempat biasa untuk menentang Allah. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan contoh mengenai alasan seseorang untuk masuk ke dalam gereja seperti saat seseorang yang berteriak minta pertolongan atau menjadi tempat bersembunyi dari bahaya. Buya Yahya pun mengatakan semua harus dijelaskan tanpa mencampuradukkan semuanya.
Masuk ke gereja ditegaskan oleh Buya Yahya hukumnya haram jika si pemilik gereja tidak mengizinkan, berniat mengganggu, dan berbarengan syiar atau ibadah umat tersebut.
"Yang jadi haram masuk gereja adalah jika yang punya gereja tidak mengizinkan, (itu) merusak persatuan. Umat Islam itu indah, menjaga. Kedua, Anda orang Islam masuk gereja ingin merendahkan dan menghinakan gereja, (itu) haram, ndak boleh Anda menyakiti. Atau Anda masuk ke tempat tersebut berbarengan dengan syiar dan ibadah mereka, apalagi Anda memberikan bunga-bunga. Apa perlumu?" tuturnya.
"Kalau ada orang masuk gereja untuk merendahkan gereja, mengotori gereja, atau mengganggu gereja, itu tidak boleh. Atau Anda menghadiri gereja untuk memberikan penghormatan mereka atau acara khusus mereka, itu haram," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya pun mengingatkan kembali mengenai Islam yang indah dan dapat menjaga persatuan dan toleransi.
"Akan ada penyejuk, 'Hai kaum Nasrani, ternyata Islam itu indah, menjaga gereja resmi Anda, tanpa harus saya masuk ke gereja Anda. Anda pun tidak harus masuk ke masjid kami. Saya pun tanpa harus mengikuti kegiatan Anda, tanpa harus Anda mengikuti kegiatan kami'," ungkap Buya Yahya.
"Kita harus hidup berdampingan yang indah," tukasnya.
Mengenai pro-kontra yang timbul karena memberikan sambutan di GBI Amanat Agung, Gus Miftah juga sudah memberikan klarifikasi. Dalam klasifikasi tersebut, Gus Miftah menekankan kehadirannya di GBI Amanat Agung dalam rangka peresmian, bukan dalam peribadatan.
"Dicatat, dalam rangka peresmian, bukan dalam rangka peribadatan," tegas Gus Miftah.
Dirinya pun tidak memberikan ceramah, melainkan hanya membacakan untaian nasihat tentang persatuan.
"Di saat aku menggenggam tasbihku, dan kamu menggenggam salibmu. Di saat aku beribadah ke Istiqlal, namun kamu ke Katedral. Di saat aku mengeja Al-Qur'an, dan kamu mengeja Alkitabmu. Kita berbeda saat memanggil Tuhan. Aku, kamu, kita. Bukan Istiqlal dan Katedral yang ditakdirkan berdiri berhadapan, namun harmonis," begitu kutipan ceramah Gus Miftah kala itu.
sumur
Kehadiran Gus Miftah pada acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Penjaringan, Jakarta Utara, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ragam komentar menghujani Gus Miftah, tak sedikit dari mereka yang menuding dirinya kafir.
Hebohnya masyarakat soal kehadiran Gus Miftah ke gereja itu, membuat para ulama buka suara terkait hukum orang Muslin masuk ke gereja. Sebelumnya Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat telah memberikan pandangan hukum bagi seorang Muslim yang mendatangi tempat ibadah agama lain.
Kali ini, Buya Yahya pun ikut serta memberikan penjelasan mengenai hukum orang Islam yang datang ke gereja. Buya Yahya pun mengatakan ada dua hukum yang mengatur hal tersebut, yaitu haram dan makruh.
"Kita mendengar katanya ada perbedaan ulama yang mengatakan haram dan makruh. Kita harus tahu hukum dulu, ulama yang mengatakan haram, dia melihat apa sih? Yang mengatakan boleh, melihat apa sih? Jangan yang dilihat beda, hukumnya beda Anda samakan, namanya mengadu domba," buka Buya Yahya dilansir dalam channel YouTube pribadinya dalam judul 'Hukum Muslim Masuk ke Gereja dan Tempat Ibadah Lain | Buya Yahya Menjawab'.
Buya Yahya mengatakan bahwa setiap orang harus mengetahui terlebih dahulu tujuan mendatangi tempat ibadah agama lain. Dua hukum yang mengatur hal tersebut juga harus diketahui asal-muasalnya.
"Sekarang kita bicara hukum masuk gereja. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, masuk saja tanpa ada embel-embel dengan yang lainnya, masuk saja tok. Maka ulama mengatakan di dalam mazhab Imam Malik, Imam Hambali, masuk tempat ibadah tanpa tujuan apa-apa, maka hukum masuk gereja atau (tempat ibadah) yang lainnya dikatakan bahwasanya boleh," jelasnya.
"Kemudian mazhab Imam Syafi'i masuk gereja hukumnya haram jika di dalamnya ada sesembahan-sesembahan orang selain Islam, (seperti) patung dan lainnya. Itu tempat biasa untuk menentang Allah. Ini terlepas dari jika ada orang masuk karena ada sesuatu," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan contoh mengenai alasan seseorang untuk masuk ke dalam gereja seperti saat seseorang yang berteriak minta pertolongan atau menjadi tempat bersembunyi dari bahaya. Buya Yahya pun mengatakan semua harus dijelaskan tanpa mencampuradukkan semuanya.
Masuk ke gereja ditegaskan oleh Buya Yahya hukumnya haram jika si pemilik gereja tidak mengizinkan, berniat mengganggu, dan berbarengan syiar atau ibadah umat tersebut.
"Yang jadi haram masuk gereja adalah jika yang punya gereja tidak mengizinkan, (itu) merusak persatuan. Umat Islam itu indah, menjaga. Kedua, Anda orang Islam masuk gereja ingin merendahkan dan menghinakan gereja, (itu) haram, ndak boleh Anda menyakiti. Atau Anda masuk ke tempat tersebut berbarengan dengan syiar dan ibadah mereka, apalagi Anda memberikan bunga-bunga. Apa perlumu?" tuturnya.
"Kalau ada orang masuk gereja untuk merendahkan gereja, mengotori gereja, atau mengganggu gereja, itu tidak boleh. Atau Anda menghadiri gereja untuk memberikan penghormatan mereka atau acara khusus mereka, itu haram," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya pun mengingatkan kembali mengenai Islam yang indah dan dapat menjaga persatuan dan toleransi.
"Akan ada penyejuk, 'Hai kaum Nasrani, ternyata Islam itu indah, menjaga gereja resmi Anda, tanpa harus saya masuk ke gereja Anda. Anda pun tidak harus masuk ke masjid kami. Saya pun tanpa harus mengikuti kegiatan Anda, tanpa harus Anda mengikuti kegiatan kami'," ungkap Buya Yahya.
"Kita harus hidup berdampingan yang indah," tukasnya.
Mengenai pro-kontra yang timbul karena memberikan sambutan di GBI Amanat Agung, Gus Miftah juga sudah memberikan klarifikasi. Dalam klasifikasi tersebut, Gus Miftah menekankan kehadirannya di GBI Amanat Agung dalam rangka peresmian, bukan dalam peribadatan.
"Dicatat, dalam rangka peresmian, bukan dalam rangka peribadatan," tegas Gus Miftah.
Dirinya pun tidak memberikan ceramah, melainkan hanya membacakan untaian nasihat tentang persatuan.
"Di saat aku menggenggam tasbihku, dan kamu menggenggam salibmu. Di saat aku beribadah ke Istiqlal, namun kamu ke Katedral. Di saat aku mengeja Al-Qur'an, dan kamu mengeja Alkitabmu. Kita berbeda saat memanggil Tuhan. Aku, kamu, kita. Bukan Istiqlal dan Katedral yang ditakdirkan berdiri berhadapan, namun harmonis," begitu kutipan ceramah Gus Miftah kala itu.
sumur
Bagus sih ya omongannya.. gk cm sekedar ngomel2 gmn gtu..
Spoiler for Btw contoh pendeta gereja nih:















pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
Kutip
48
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan