Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan
Hikmahanto: Kekerasan di Papua Mesti Dihadapi dengan Kekerasan

JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah telah memberlakukan UU Terorisme di Papua . Hal ini merujuk keputusan pemerintah yang memberlakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST). Hikmahanto menilai pemberlakuan UU Terorisme di Papua itu sudah tepat.

"Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah di Papua telah sampai pada penggunaan kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021). 


Dia menjelaskan, penggunaan kekerasan di Papua paling tidak ada tiga katagori. Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme.

Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutkan Hikmahanto sebagai separatisme bersenjata. Yakni pihak-pihak yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri. 


"Adapun yg menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," beber dia. 

Ketiga, penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Menurut dia, dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Inti dari Pasal 6 UU Terorisme adalah penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam konteks target serangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah tetapi juga masyarakat sipil yang tidak berdosa," jelasnya.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror, sehingga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut dalam hal ini pemerintah.


"Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," jelas Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu.


Di sisi lain, Hikmahanto juga menganggap, penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan, tetapi juga penggunaan kekerasan.

Dia percaya, dunia dan masyarakat internasional sangat bisa memahami bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di Tanah Papua," tandasnya. 


https://nasional.sindonews.com/read/...san-1619766299
selldomba
muhamad.hanif.2
reid2
reid2 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
844
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan