Kaskus

News

yulianariniiAvatar border
TS
yulianarinii
Dampak Kekerasan Seksual pada Anak
DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Hal ini terlihat dari hasil pemantauan KPAI dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang sifnifikan. Tahun 2011 terjadi 2178 kasus kekerasan, 2012 ada 3512 kasus, 2013 ada 4311 kasus, 2014 ada 5066 kasus (Setyawan, 2015). Sementara pada tahun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2015 terdapat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2016 terdapat kasus kekerasan seksual yang terjadi pada siswa SMP di Tangerang, Banten (Anonim, 2016). Pelaku dari kekerasan seksual ini tidak hanya dari orang dewasa akan tetapi, juga anak-anak. Tidak menutup kemungkinan jika pelaku yang melakukan kekerasan seksual tersebut adalah orang terdekat korban. Dapat kita saksikan pada akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual banyak terjadi dan sedikit pelaku adalah orang terdekat korban. Kasus seperti ini dapat terjadi di sekolah dan juga dapat terjadi di lingkungan rumah bahkan sekitar kampung halaman rumah.
Secara umum pengertian kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara yang bersangkutan dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual (CASAT Programme, Child Development Institute; Boyscouts of America, Komnas PA).
Korban yang mengalami kekerasan seksual tentunya akan mengalami dampak baik secara fisik maupun emosional. Secara fisik korban akan mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekiar vagina atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka ditubuh akibat rudapaksaan dengan kekerasan, kehamilan yang tidak diinginkan dan lainnya. Sedangkan secara emosional anak mengalami stress, depresi, adanya perasaan bersalah, bayangan akan kejadian dimana anak mengalami kekerasan seksual, mimpi buruk (Noviana, 2015). Oleh karena itu penulis ingin memberikan informasi mengenai dampak yang dialami korban dan penanganan yang sesuai untuk korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara kandung atau orang tua dimana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan (Maslihah, 2006) dengan tindakan menyentuh atau mencium organ seksual anak, tindakan seksual atau pemerkosaan terhadap anak, memperlihatkan media/benda porno, menunjukkan alat kelamin pada anak dan sebagainya. Undang-undang Perlindungan Anak memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kekerasan seksual menimbulkan traumatis pada korbannya, baik secara fisik maupun secara emosional yang nantinya menimbulkan gangguan-gangguan secara psikilogis. Secara fisik, korban mengalami penurunan nafsu makan, sult tidur, sakit kepala, tidak nyaman di sekitar vagian atau alat kelamin, berisiko tertular penyakit menular seksual, luka di tubuh akibat rudapaksaan dengan kekerasan, kehamilan yang tidak dinginkan. Sedangkan secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri, rasa ketakutan berhubungan dengan orang lain, bayangan kejadian dimana anak menerima kekerasan seksual. Selain itu muncul gangguan-gangguan psikologis seperti gangguan stres pasca-trauma, kecemasan, penyakit jiwa lain termasuk gangguan kepribadian dan gangguan identitas disosiatif, kecenderungan untuk reviktimasi di masa dewasa, bulimia nervosa, bahkan adanya cedera fisik kepada anak (Levitan, N, Sheldon, & Goering, 2003; Dinwiddie, dkk, 2000).
Trauma yang dialami korban kekerasan seksual pada anak akan sulit disembuhkan apabila tidak segera ditangani oleh ahlinya. Trauma yang dialami dalam jangka pendek korban akan mengalami mimpi-mimpi buruk, ketakutan yang berlebihan pada orang lain dan konsentrasi menurun yang akhirnya akan berdampak pada kesehatan, sedangkan dampak jangka panjangnya anak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari (Weber & Smith, 2010).
Kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin banyak terjadi membuat orang disekitar mereka seperti keluarga harus ekstra melindungi dari pelaku kekerasan seksual. Apabila perilaku demikian tidak dilakukan oleh keluarga akan ada kemungkinan bahwa anak menjadi korban kekerasan seksual. Jika seorang anak sudah menjadi korban dampak yang terjadi pada anak tidak hanya luka pada vagina melainkan terdapat dampak lain yang dapat merusak kehidupan anak, seperti dampak secara emosional yang mengakibatkan timbulnya gangguan secara psikis. Oleh karena itu, akan lebih baik jika keluarga menjaga anak dengan baik dan memberikan pengertian kepada anak untuk tidak mudah percaya dengan orang lain yang baru ia kenal, juga memberikan pembelajaran mengenal anggota keluarga.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim. (2016, 05 16). Kasus kekerasan seksual masih bermunculan. Dipetik 06 16, 2016, dari BB
Indonesia:http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160516_indonesia_kekerasan_seksual.

Dinwiddie, S., Heath, A., Dunne, M., Bucholz, K., Madden, P., Slutske, W., et al. (2000). Early sexsual
abuse and lifetime psychopathology: a co-twin-control study. Psychological Medicine (online) , 30 (1): 41-52.

Levitan, R. D., N, A. R., Sheldon, T., & Goering, P. (2003). Childhood adversities associated with major
depression and/or anxiety disorder incommunity sample of ontario issues of co-morbidity and specifity. Depression & Anxiety (online) , 34-42.

Maslihah, S. (2006). Kekerasan terhadap anak: model transisional dan dampak jangka panjang. Edukid:
Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini. I (1) , 25-33.

Noviana, I. (2015). kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya . Sosio Informa Vol. 01
No 1 , 18-19.

Setyawan, D. (2015, 06 14). KPAI: Pelaku kekerasan terhadap anak tiap tahun meningkat . Dipetik 06 16,
2016, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia: http://www.kpai.go.id/berita/kpai-pe...hun-meningkat/

Weber, M. R., & Smith, D. M. (2010). outcome of child sexsual abuse as predictors of laters sexsual
victimization. Journal of International Violence (online) , 26 (9): 1899-1905.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 0 suara
bagaimana tanggapan anda mengenai artikel saya?
bagaimana tanggapan anda mengenai kekerasan seksual pada anak?
0%
apa yang anda lakukan ketika menemui anak melakukan kekerasan seksual?
0%
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan