Kaskus

News

dinajulitaAvatar border
TS
dinajulita
Kekejaman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Dibawah Umur

Pertengahan tahun 2016 ini, publik di hebohkan dengan berbagai kasus kekerasan pada anak dibawah umur. Motif – motif pelaku yang semakin beragam dan tidak masuk akal sudah sering dijumpai dan ditangani baik oleh pihak berwajib maupun lembaga yang terkait. Maraknya kasus – kasus kekerasan pada anak tidak hanya terjadi di ibu kota saja, namun di berbagai tempat di penjuru pelosok bagian di Indonesia juga menjadi incaran pelaku kekerasan seksual pada anak. Masih ingat kah anda dengan kasus YN remaja SMP berusia 14 tahun yang dirudapaksa oleh 14 remaja secara bergilir? Sadisnya lagi, setelah dirudapaksa secara bergantian YN ditemukan sudah tidak bernyawa dengan tangan dan kakinya yang diikat dan dibuang dalam semak – semak dalam area kebun di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Berita yang dilangsir oleh OkeZone.com, AntaraNews dan berbagai media informasi lainnya tersebut sempat membuat publik serta netizen heboh dan sempat menggelar aksi #NyalaUntukYuyun. Menurut berita dari AntaraNews, Rejanglebong (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center (WCC) Bengkulu, mencatat sepanjang 2016 ini terdapat sembilan kasus rudapaksaan termasuk kasus Yuyun di Kabupaten Rejanglebong. Manajer Program Cahaya Perempuan di WCC Bengkulu, Juniarti Boermansyah saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Rejanglebong, Iqbal Bastari di Pemkab Rejanglebong, mengatakan sembilan kasus di Rejanglebong itu merupakan bagian dari 15 kasus yang terjadi se-Bengkulu terhitung Januari-April 2016.

Menurut WHO (World Health Organization, 2004) kekerasan dan penelantaran pada anak merupakan semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain, yang mengakibatkan cedera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak, atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Terry E. Lawson ( dalam Kusumaningtyas, 2013 ) mengklasifikasikan kekerasan terhadap anak (child abuse) menjadi empat bentuk, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse. emotional abuse terjadi ketika orang tua atau pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Verbal abuse biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Physical abuse terjadi ketika orang tua atau pengasuh dan pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian). Sexual abuse adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 72 ayat 1 dan 2 meyatakan (1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha. Pasal 76A Setiap orang dilarang: (a) memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. (b) Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

Berdasarkan kasus kekerasan yang terjadi harus ada upaya pencegahan dan perlindungan yang tegas baik pemerintah atau lembaga terkait terhadap kasus kekerasan pada anak yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II B Curup menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa YN dan para pelaku pemerkosaan kasus YN dapat dituntut hukuman UU Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82 ayat 1 yang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bagi orang tua korban diharapkan untuk bisa lebih mengawasi keamanan anak yang masih dibawah umur dan tidak membiarkan anak untuk bepergian tanpa pendampingan.

0
1.7K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan