- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Heboh Sri Wahyumi: Nyanyi Lagu Rohani & Nangis di Sidang, Ngamuk di KPK


TS
indoheadlines
Heboh Sri Wahyumi: Nyanyi Lagu Rohani & Nangis di Sidang, Ngamuk di KPK

Jakarta -
Sri Wahyumi Maria Manalip emosional saat kembali ditangkap KPK. Drama mantan Bupati Kepulauan Talaud itu rupanya bukan kali ini saja terjadi.
Kisah Sri Wahyumi dengan rasuah di KPK sebelumnya adalah saat dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Singkat cerita, Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota tim sukses Sri Wahyumi atas nama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo. Sri Wahyumi dibawa ke meja hijau hingga akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelahnya, Sri Wahyumi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Sri Wahyumi dinyatakan menerima barang mewah dari Bernard senilai total Rp 491 juta. Berikut rinciannya:
Tersebut pada Senin, 2 Desember 2019, Sri Wahyumi membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Kala itu Sri Wahyumi membantah keras telah menerima suap.
"Tuntutan jaksa sama sekali tidak didukung bukti, saya tidak melakukan korupsi uang negara, tidak menerima suap, tidak menerima janji apa pun yang sifatnya menyalahgunakan jabatan saya. Tidak ada gratifikasi karena barang apa pun belum ada di tangan saya," kata Sri Wahyumi saat itu.
Selama membaca nota pembelaan, Sri Wahyumi menangis. Dia merasa keberatan dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK.
"Tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya saya ini sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin," kata dia.
"Apakah tuntutan ini adalah imbalan atas kerja keras saya yang selama ini membangun Indonesia dari ujung perbatasan," sambung Wahyumi.
Sri Wahyumi menyebut perusahaan milik Bernard Hanafi Kalalo tidak pernah menang tender proyek karena tidak memenuhi syarat. Tapi dirinya sudah terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada 30 April 2019.
"Bernard tidak menang tender karena tidak memenuhi syarat, tapi tanggal 30 April saya ditangkap KPK," jelas dia.
Soal handphone satelit, dia mengaku tidak tahu bahwa barang itu berasal dari Bernard karena diserahkan stafnya di salah satu hotel. Tapi barang itu tidak berfungsi sehingga ingin dikembalikan ke Bernard dan KPK.
Jika penyidik dan penuntut umum ingin mengetahui pribadi kebaikan dan keberhasilan saya, tanyakanlah ke teman-teman saya dan masyarakat Talaud. Jika ingin mencari kesalahan saya, tanyakanlah kepada lawan politik saya. Karena inilah jawaban perkara ini," ucap dia.
Dalam akhir nota pembelaan, Sri Wahyumi meminta izin majelis hakim untuk bernyanyi sebuah lagu berjudul 'Di Doa Ibuku Namaku Disebut'. Dia pun bernyanyi sembari menangis.
"Mengakhiri pembelaan saya, saya ingin menyanyikan sebuah lagu, lagu ini saya persembahkan untuk ibunda tercinta karena selalu mendoakan anaknya," tutupnya.

detik dot com
Diubah oleh indoheadlines 30-04-2021 04:19






loungerkaskus dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan