- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Blessmiyanda Akan Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum, Wagub DKI: Silakan
TS
huawei.h4c
Blessmiyanda Akan Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum, Wagub DKI: Silakan
Jakarta - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda melalui kuasa hukumnya hendak mempolisikan korban pelecehan seksual atas dugaan pencemaran nama baik. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mempersilahkan hal tersebut.
"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:
Pengacara Eks Pejabat DKI Blessmiyanda Tantang LPSK Buka Bukti Pelecehan Seks
Politikus Gerindra itu memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kedua pihak. Selain itu, Riza berharap tim Blessmiyanda dapat mempertanggungjawabkan argumentasinya.
Di sisi lain, dia menegaskan Inspektorat DKI Jakarta telah bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Kini, Blessmiyanda dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berat.
"Jadi saya kira nanti pada waktunya kita akan mendapatkan informasi, fakta, data yang benar. Jadi sekarang silahkan masing-masing bisa menyampaikan argumentasinya dari pihak pak Bless dan pengacara silahkan disampaikan tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," jelasnya.
"Begitu juga dari pihak Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai," sambungnya.
Baca juga:
LPSK Kantongi Bukti Dugaan Pelecehan Seks Eks Pejabat DKI Blessmiyanda
Riza menyebut Blessmiyanda kini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, dia tak memegang jabatan apapun.
"Posisi pak Bless sekarang nonjob. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ sekarang tidak. Institusinya dia masih sebagai pegawai," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Blessmiyanda membantah dirinya dipecat lantaran melakukan pelecehan seksual. Blessmiyanda merasa tuduhan pelecehan seksual itu tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat.
Hal itu diungkap melalui kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan. Suriaman membeberkan duduk perkaranya.
Suriaman menuturkan, laporan dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan oleh korban berinisial IGM yang merupakan ASN di BPPBJ DKI Jakarta. IGM melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga:
Eks Pejabat DKI Blessmiyanda Melawan Tuduhan Pelecehan Seksual!
Atas laporan tersebut, lanjut Suriaman, Blessmyanda diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021. Selama dua minggu, Blessmiyanda juga diperiksa oleh tim Ad Hoc, sebelum akhirnya Anies memberi sanksi disiplin tingkat berat.
Bukti rekaman yang dimaksud Suriaman yakni berisi percakapan antara IGM dengan Blessmiyanda. Suriaman juga menyebut dalam rekaman itu tampak sebagai bentuk keakraban. Suriaman menilai nama baik Blessmiyanda telah dirusak. Pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah ini. Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," kata Suriaman, Kamis (29/4/2021).
https://news.detik.com/berita/d-5551...-dki-silakan/2
Edan edan
"Sanksi sudah ada, dinonaktifkan, kemudian apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan. Itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/4/2021).
Baca juga:
Pengacara Eks Pejabat DKI Blessmiyanda Tantang LPSK Buka Bukti Pelecehan Seks
Politikus Gerindra itu memastikan pihaknya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kedua pihak. Selain itu, Riza berharap tim Blessmiyanda dapat mempertanggungjawabkan argumentasinya.
Di sisi lain, dia menegaskan Inspektorat DKI Jakarta telah bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus ini. Kini, Blessmiyanda dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi berat.
"Jadi saya kira nanti pada waktunya kita akan mendapatkan informasi, fakta, data yang benar. Jadi sekarang silahkan masing-masing bisa menyampaikan argumentasinya dari pihak pak Bless dan pengacara silahkan disampaikan tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," jelasnya.
"Begitu juga dari pihak Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai," sambungnya.
Baca juga:
LPSK Kantongi Bukti Dugaan Pelecehan Seks Eks Pejabat DKI Blessmiyanda
Riza menyebut Blessmiyanda kini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Kendati demikian, dia tak memegang jabatan apapun.
"Posisi pak Bless sekarang nonjob. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ sekarang tidak. Institusinya dia masih sebagai pegawai," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Blessmiyanda membantah dirinya dipecat lantaran melakukan pelecehan seksual. Blessmiyanda merasa tuduhan pelecehan seksual itu tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat.
Hal itu diungkap melalui kuasa hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan. Suriaman membeberkan duduk perkaranya.
Suriaman menuturkan, laporan dugaan pelecehan seksual itu awalnya dilakukan oleh korban berinisial IGM yang merupakan ASN di BPPBJ DKI Jakarta. IGM melapor ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga:
Eks Pejabat DKI Blessmiyanda Melawan Tuduhan Pelecehan Seksual!
Atas laporan tersebut, lanjut Suriaman, Blessmyanda diperiksa inspektorat pada 22 Maret 2021. Selama dua minggu, Blessmiyanda juga diperiksa oleh tim Ad Hoc, sebelum akhirnya Anies memberi sanksi disiplin tingkat berat.
Bukti rekaman yang dimaksud Suriaman yakni berisi percakapan antara IGM dengan Blessmiyanda. Suriaman juga menyebut dalam rekaman itu tampak sebagai bentuk keakraban. Suriaman menilai nama baik Blessmiyanda telah dirusak. Pihaknya membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah. Ia berhak mengambil langkah ini. Membawa perkara ini ke ranah hukum pidana adalah hak klien saya sebagai warga negara Indonesia. Indonesia adalah negara hukum," kata Suriaman, Kamis (29/4/2021).
https://news.detik.com/berita/d-5551...-dki-silakan/2
Edan edan
nomorelies memberi reputasi
1
795
4
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan