- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pensiunan Dispar DKI di Lingkar Mafia Karantina


TS
faranidaindri
Pensiunan Dispar DKI di Lingkar Mafia Karantina
CNN Indonesia | Kamis, 29/04/2021 09:22 WIB
Bagikan :

Jakarta, CNN Indonesia --
Pandemi Covid-19 yang merombak tatanan hidup warga Indonesia sedemikian rupa, nyatanya masih memungkinkan segelintir orang memanfaatkan celah apapun demi menangguk untung di tengah wabah. Bahkan salah satunya adalah pensiunan pegawai di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Polisi diketahui telah menangkap sejumlah orang karena menyalahgunakan kebijakan pemerintah mengenai aturan perjalanan dari India, salah satunya soal karantina kesehatan.
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus 'mafia' karantina kesehatan tersebut.
Salah satu tersangka adalah JD. Ia merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari India dan tak mengikuti prosedur karantina selama 14 hari tersebut.
[table][tr][td]
Lihat juga:
Mafia Karantina Bandara Soetta, 7 WN India Jadi Tersangka[/td]
[/tr]
[/table]
Tiga tersangka lainnya adalah S, RW, dan GC. Ketiga orang inilah yang diduga membantu JD agar tak perlu menjalani karantina kesehatan dan bisa langsung pulang ke rumah.
"Ada tiga tersangka, berkembang satu tersangka lagi, inisialnya GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, di kantornya, Rabu (28/4).
Dalam kasus ini, JD merogoh kocek Rp6,5 juta untuk bisa lolos dari prosedur tersebut. Dari jumlah itu, tersangka GC mendapat jatah paling besar yakni Rp4 juta.
Alasannya, peran GC dalam aksi tersebut dianggap paling krusial. Sebab, ia yang memasukan data JD ke salah satu hotel rujukan untuk proses karantina padahal sebenarnya tak pernah dikarantina.
Selain itu, polisi juga turut menyita kartu pas bandara milik S. Terungkap, S adalah pensiunan pegawai di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka tak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
Di sisi lain, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengungkap kasus serupa. Total ada 11 tersangka, yakni tujuh WN India dan empat WNI.
Pengungkapan ini berawal saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April.
Pesawat itu diketahui membawa 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
"Total semua 11 yang kita amankan, masih ada dua pengejaran, ada juga beberapa calo lain lagi yang membantu yang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri, Rabu (28/4).
Modus yang digunakan oleh sindikat mafia karantina ini pun serupa. Mereka juga mematok tarif bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp7,5 juta.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lebih lanjut, Yusri mewanti-wanti semua pihak untuk tidak main-main terkait kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Yang masih bermain dengan modus seperti ini berhenti, ini jadi masalah nasional, dampaknya yang harus kita pikirkan bisa jadi gelombang 2 Covid-19, itu tidak kita inginkan," kata Yusri mengingatkan.
sumber
DUIT DUIt DUIT
0
575
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan