Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AniesmakantomatAvatar border
TS
Aniesmakantomat
2 Mafia yang Loloskan WNI dari Karantina Disebut Bukan Petugas Bandara Soekarno Hatta
2 Mafia yang Loloskan WNI dari Karantina Disebut Bukan Petugas Bandara Soekarno Hatta2 Mafia yang Loloskan WNI dari Karantina Disebut Bukan Petugas Bandara Soekarno Hatta

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Udara Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, dua mafia karantina Covid-19 yang ditangkap polisi bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban melalui rilis resminya, Selasa (27/4/2021).

Kedua tersangka diketahui berinisial S dan RW. Mereka membantu meloloskan seorang WNI yang datang dari India bernisial JD.

JD mengaku membayar Rp 6.500.000 kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

"Diduga kedua oknum itu, yang di sejumlah pemberitaan berinisial S dan RW, adalah pihak berkepentingan dengan instansi lain di bandara," papar Silaban.

"Oleh karena itu, mereka memiliki kartu pas bandara, dan mereka tidak bertanggung jawab, tapi justru melakukan penyalahgunaan kartu pas bandara," sambung dia.

Kata Silaban, pihaknya bakal mendampingi pendalaman kasus mafia krantina itu bersama dengan kantor Otoriras Bandara Wilayah I dan kepolisian.

"Satgas Udara Penanganan COVID-19 mendukung penuh Polri untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi juga mengklaim, S dan RW bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Dia berujar, klaim itu berdasarkan pengecekkan yang dilakukan jajarannya.

"Kami sudah melakukan pengecekan, dan memastikan bahwa dua oknum itu bukan petugas Bandara Soekarno-Hatta," kaga Agus dalam rilis yang sama.

Agus mengimbau pada PT Angkasa Pura (AP) II atau instansi lainnya agar selalu menaati peraturan yang berlaku di Bandafa Soekarno-Hatta.

"Baik dari AP II atau instansi lain yang berkepentingan di bandara agar selalu dapat menaati peraturan dan menjaga nama Bandara Soekarno-Hatta," urai Agus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India dan dua orang oknum di Bandara Soekarno-Hatta, S dan RW.

Diketahui, WNI atau WNA yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan bantuan kedua oknum Bandara Soekarno-Hatta dengan membayar Rp 6,5 juta.

"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD. Uang tersebut dikrimkan kepada RW dan S.

Hingga saat ini penyidik masih mendalami proses lolosnya JD tanpa melalui protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau ditanya seperti apa kenapa bisa lolos ini masih didalami oleh penyidik. Karena ada tiga tahapan di sana. Tahapan pertama masuk dengan pemeriksaan prokes, kesehatan, nanti akan dirujuk untuk karantina," kata Yusri.

Yusri menegaskan, meski keduanya telah diamankan namun penyidik tidak melakukan penahanan karena merujuk pada Undang-Undang Karantina Kesehatan yang ancaman di bawah lima tahun.

"Karena ini yang kita kenakan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan tentang wabah penyakit yang ancamanya di bawah 5 tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/...page=all#page2
anekbaiq
anekbaiq memberi reputasi
1
1.1K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan