Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
Wamenkes: Perokok yang Terinfeksi Covid-19 Akan Alami 1,9 Kali Tingkat Keparahan
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, berdasarkan studi meta analisis, para perokok yang terinfeksi Covid-19 akan mengalami tingkat keparahan 1,9 kali lipat.

Dante menjelaskan, hal tersebut disebabkan saat perokok terpapar Covid-19, paru-paru yang biasanya berfungsi untuk menampung udara menjadi terganggu.

"Adanya peningkatan keparahan 1,9 kali pada penderita Covid-19 yang juga merupakan perokok, hal ini diakibatkan karena kapasitas paru untuk bisa menampung udara dan berfungsi normal sudah terganggu," kata Dante dalam diskusi secara virtual, Senin (26/4/2021).

Dante mengatakan, jumlah perokok di Indonesia menduduki urutan ketiga di dunia dengan prevalensi 33,8 persen atau 65,7 juta penduduk Indonesia adalah perokok.

Baca juga: Ditemukan 10 Kasus Covid-19 dari India, Kemenkes: Itu Varian B.1.1.7, Bukan Mutasi Ganda B.1.617

Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga sumber daya manusia agar tetap sehat dan produktif dengan mengembalikan tembakau sesuai strategi global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Anak-anak muda kita harus dijaga kesehatannya dari berbagai perilaku yang berdampak buruk seperti merokok," ujarnya.

Lebih lanjut, Dante mengatakan, ada enam pengembalian tembakau menuju strategi global WHO, yaitu penguatan regulasi, implementasi kawasan tanpa rokok, dan pengendalian penjualan rokok.

Kemudian, eliminasi iklan dan promosi rokok, serta peningkatan iklan peringatan.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Puluhan Ribu Pekerja Migran kembali ke Indonesia 2 Bulan Terakhir

Kemenkes, kata Dante, memiliki peran signifikan dalam upaya mengawal regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Kami berkomitmen untuk melanjutkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk anak dan remaja dari bahaya rokok dan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia," pungkasnya.


kompas

Makanya stop merokok emoticon-Shakehand2
Diubah oleh KS06 26-04-2021 21:21
t1s
penggugatmk
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
2
810
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan