
Kafe di Banda Aceh Disegel (Dok. screenshot video viral)
Banda Aceh -
Satu kafe di Banda Aceh disegel polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan dilakukan karena kafe menggelar
live music yang menyebabkan kerumunan.
"Pelanggaran yang mereka lakukan pertama tadi malam menggelar
live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak dan melanggar protokol kesehatan," kata Plt Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dimintai konfirmasi
detikcom, Kamis (22/4/2021).
Di kafe itu, dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam.
Heru mengatakan kafe yang disegel tersebut tidak mengantongi izin usaha. Mereka dinilai membuat sejumlah pelanggaran, termasuk Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Makanya tadi kami sita meja di depan karena melanggar Trantibum," jelas Heru.
Menurut Heru, penyegelan itu bakal dilakukan hingga pemilik mengantongi izin usaha. Nanti polisi syariah bakal menekankan hal-hal yang harus dipatuhi pemilik.
"Pemiliknya sudah beberapa kali diingatkan. Tapi tadi malam dia mengizinkan acara live music," ujarnya.
Selain itu, kata Heru, polisi membawa 11 pekerja kafe ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan. Alat musik hingga
backdrop acara disebut disita sebagai barang bukti.
"Polisi sepertinya menangani ke ranah pidana. Masalah PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat)," jelas Heru.
https://news.detik.com/berita/d-5542...from=wp_nhl_17