Kaskus

News

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032
Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032. Panitia tersebut dinamakan Indonesia Bid Commitee Olympic Games 2032 atau Inabcog.

Keputusan terkait pembentukan panitia ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Dilihat dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2021.

"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Commitee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres dijelaskan bahwa Panitia Inabgoc bertugas melakukan persiapan pencalonan (bidding).

Kemudian, menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia, serta melakukan promosi, kampanye publik, dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Panitia Inabgoc terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.

Pengarah Panitia Inabgoc diketuai oleh Wakil Presiden RI. Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ditunjuk sebagai wakil ketua.

Pengarah memiliki anggota yang terdiri dari 7 unsur yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Kabinet, dan Erick Thohir selaku anggota Komite Olimpiade Internasional.

Selanjutnya, penanggung jawab Panitia Inabgoc dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sementara, pelaksana Panitia Inabgoc diduduki oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia sebagai ketua, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai sekretaris, dan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil sekretaris.

Adapun anggota pelaksana Panitia Inabgoc melibatkan 16 unsur kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan lainnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (1) Keppres 9/2021, pendanaan Panitia Inabgoc dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Masa kerja Panitia Inabgoc terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian bunyi Pasal 14 Keppres 9/2021.

https://amp.kompas.com/nasional/read...olimpiade-2032

Pak jokowi memang luar biasa.. emoticon-I Love Indonesia (S)

Btw.. D kepresnya ga sebut nama.. Cuma jabatan.. Supaya kalo reshuffle tetap ga ngaruh k susunan panitia.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 21-04-2021 19:07
nomoreliesAvatar border
snoopzeAvatar border
snoopze dan nomorelies memberi reputasi
2
547
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan