- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kades di Garut Hidupi Dua Istri dengan Uang Korupsi,


TS
sandal.unyu
Kades di Garut Hidupi Dua Istri dengan Uang Korupsi,
Kades di Garut Hidupi Dua Istri dengan Uang Korupsi, Saat Didatangi Rumahnya Ternyata Sudah Kabur
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bersalah secara in absentia Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.
"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Dinyatakan bersalah, keberadaan terdakwa tak diketahui.
Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah.
Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Eri adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Dalam masa persidangan, Eri tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan yang dijamin atas nama istrinya itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Sejak majelis hakim mengabulkan penangguhan, Eri selalu mangkir dalam persidangan.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.
Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi yang dilakukan Eri ternyata digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.
Sugeng Heryadi mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.
"Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa," katanya Sabtu (17/4/2021).
Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.
Namun selama menjalani proses hukumnya, Eri tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. (*)
cekidot
Makanya nabung yg banyak biar bisa hidupin 2 istri
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bersalah secara in absentia Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.
"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Dinyatakan bersalah, keberadaan terdakwa tak diketahui.
Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah.
Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, Eri adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Dalam masa persidangan, Eri tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan.
Permohonan yang dijamin atas nama istrinya itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Sejak majelis hakim mengabulkan penangguhan, Eri selalu mangkir dalam persidangan.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.
Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi yang dilakukan Eri ternyata digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.
Sugeng Heryadi mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.
"Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa," katanya Sabtu (17/4/2021).
Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.
Namun selama menjalani proses hukumnya, Eri tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. (*)
cekidot
Makanya nabung yg banyak biar bisa hidupin 2 istri
Diubah oleh kaskus.infoforum 19-04-2021 16:06






viniest dan 25 lainnya memberi reputasi
24
8.8K
167


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan