Surabaya - Gugatan Raja dangdut Rhoma Irama sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya terhadap Sandi Record kandas. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjelaskan gugatan ayah Ridho Rhoma itu ditolak karena Sandi Record sudah membayarnya.
"Ya betul. Ditolak karena gugatan hak cipta yang didalilkan oleh Haji Rhoma Irama tentang pembayaran royalti itu ternyata dari tergugat sudah bisa dibuktikan bahwa dia sudah membayar," jelas humas PN Surabaya Martin Ginting kepada detikcom, Jumat (16/4/2021).
Menurut Martin, dalam persidangan, tergugat dalam hal ini Sandi Record ternyata mempunyai bukti bahwa telah membayar royalti. Adapun jumlahnya sekitar Rp 500 juta.
"Ada bukti-bukti dari tergugat (Sandi Record) yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta itu sudah terbayarkan sekitar Rp 500 juta lebih," terang Martin.
Uang royalti itu, lanjut Martin, telah dibayarkan Sandi Record ke agen dan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Rhoma Irama sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," imbuhnya.
Lalu kenapa Rhoma masih menggugat royalti jika sudah dibayar? Martin memperkirakan bisa jadi karena salah persepsi saja.
"Karena persepsinya dia mungkin ada hak-hak lain yang belum terbayar dan sebagainya, itu sah-sah saja. Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga kan punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," tandas Martin.
Sebelumnya, Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...gu-rp-1-miliar