- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PAN Nilai Penataan Ulang Balai Kota DKI Pemborosan Anggaran


TS
gabener.edan
PAN Nilai Penataan Ulang Balai Kota DKI Pemborosan Anggaran

"Penataan ulang ruangan tidak ada urgensinya saat ini. Itu pemborosan," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Dibanding menata ulang ruangan, Bambang menyarankan agar Pemprov DKI membenahi sistem pelayanan. Dia mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terhadap pelayanan Pemprov DKI.
"Kurangnya transparansi dalam pelayanan komplain masyarakat, misalnya menimbulkan banyak warga gemas, frustrasi, yang akhirnya menjadi kehilangan harapan atas kesejahteraan yang diharapkan," jelasnya.
Bambang mendorong Pemprov DKI bersikap transparan dalam menyelesaikan setiap aduan masyarakat. Pemprov DKI diminta melakukan pembaruan sistem.
"Di kota-kota metropolitan besar seperti Jakarta, pemerintah kota sudah harus memiliki semacam sistem respons terhadap komplain dan kebutuhan masyarakat yang lebih cepat dan transparan daripada sekadar kantor pelayanan terpadu seperti saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya hanya sebatas mengatur letak ruangan tiap organisasi perangkat daerah (OPD). Dia menegaskan penataan kali ini bukanlah merombak total ruangan suatu instansi.
"Jangan diartikan penataan Balai Kota sebagai perombakan besar, signifikan. Bukan ada perombakan total, cuma menata. Letaknya di mana, untuk siapa, berapa ukurannya. Sederhana saja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Ada sejumlah ruangan yang diutak-atik tata letaknya, salah satunya ruangan kantor TGUPP hingga ruang fitness. Tujuan penataan ulang ini adalah optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja seusai dengan penataan organisasi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.
"Selama masa penataan ruang kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat, Rabu (14/4).
Dalam kepgub ini disebutkan bahwa biaya untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran tiap perangkat daerah.


https://news.detik.com/berita/d-5534...from=wpm_nhl_5

Dibanding menata ulang ruangan, Bambang menyarankan agar Pemprov DKI membenahi sistem pelayanan. Dia mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terhadap pelayanan Pemprov DKI.
"Kurangnya transparansi dalam pelayanan komplain masyarakat, misalnya menimbulkan banyak warga gemas, frustrasi, yang akhirnya menjadi kehilangan harapan atas kesejahteraan yang diharapkan," jelasnya.
OMDO....


Kagak gabenernya sama aja dgn wakil rakyatnya



Diubah oleh gabener.edan 16-04-2021 02:47






knoopy dan 10 lainnya memberi reputasi
9
1.4K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan