Kaskus

News

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Oknum Anggota Polisi yang 'Bermain Mata' dengan Pemudik Bakal Dipenjara
Oknum Anggota Polisi yang 'Bermain Mata' dengan Pemudik Bakal Dipenjara

MerahPutih.com - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja meloloskan warga yang ingin mudik pada periode Lebaran tahun 2021. Bahkan, dua kali lipat hukumannya lebih tegas ketimbang sanksi biasa.

"Hukumannya kalau (biasanya) dikurung 21 hari, itu akan ditambah 21 hari lagi. Saat operasi, anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran, semua harus sesuai SOP," kata Istiono kepada wartawan, Rabu (14/4).

Untuk mencegah adanya warga yang mudik pada tahun ini, sebanyak 333 pos penyekatan juga telah dibangun polisi. Istiono menyatakan, pihaknya telah memetakan sejumlah jalan tikus yang sering digunakan pemudik.

"Sudah ada 333 titik, saya jamin tidak bisa lolos, jalan tikus yang lebih kecil daripada tikus akan kami adang," ungkap Istiono.

Bagi warga yang kedapatan melanggar, polisi akan meminta warga segera memutar balik kendaraannya. Sementara itu, tindakan lebih tegas akan dilakukan kepada jasa travel gelap.

"Untuk travel gelap jangan main-main, kalau perlu saya tahan, saya keluarkan lagi setelah Lebaran," tegas Istiono.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 "jalan tikus" menjelang diberlakukannya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberi contoh beberapa "jalur tikus" atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yg menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman melakukan penyekatan di tahun-tahun sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menyiapkan pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.


Sumber: Link
0
586
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan