Kaskus

News

gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Bima Arya: Bogor Terganggu Saat Habib Rizieq Dirawat di RS Ummi
Bima Arya: Bogor Terganggu Saat Habib Rizieq Dirawat di RS UmmiJakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap dampak saat Habib Rizieq Shihab (HRS) dirawat di RS Ummi. Salah satunya, menurut Bima, situasi kondusif Kota Bogor menjadi terganggu.
Hakim mulanya bertanya kepada Bima Arya mengenai Kota Bogor. Hakim bertanya bagaimana situasi Kota Bogor saat informasi mengenai Habib Rizieq dirawat di RS Ummi beredar.

"Bagaimana sebenarnya kondisi Kota Bogor pada saat itu dengan adanya informasi mengenai Habib Rizieq dirawat di RS Ummi, situasi Kota Bogor seperti apa?" tanya Hakim.

"Kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai, baik di media cetak elektronik maupun online, social media, itu yang pertama," ujar Bima saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

Bima mengungkapkan, akibat polemik tes swab Habib Rizieq di RS Ummi kala itu, aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa.

"Kedua adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," ungkapnya.

Bima menuturkan, aksi tersebut memang berhasil diredam oleh pihaknya. Namun, menurut dia, kasus Habib Rizieq tersebut membuat legitimasi dan kewenangan jajarannya menjadi diragukan.

"Ini penting bagi kejelasan kewenangan negara. Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa efektif untuk ke depannya. Jadi bagi kami, satgas, ini bukan persoalan apa pun kecuali persoalan protokol kesehatan," tutur Bima Arya.

Dalam kesempatan itu, Bima juga mengungkapkan bahwa ada peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. Namun Bima menegaskan hal itu tidak bisa dipastikan korelasinya.

"Kalau bicara secara data, hari itu naik ada 527 kasus aktif. Bahwa apa ada kaitannya dengan kasus, ini tidak bisa dipastikan," kata Bima.

Diketahui, Habib Rizieq hari ini bersama Dirut RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Hanif Alatas, akan menjalani sidang lanjutan kasus swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-5531...rom=wpm_nhl_21

Jadi manusia kog bisanya cuman nyusahin orang banyakemoticon-Leh Uga

scorpiolamaAvatar border
baiklAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2.1K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan