- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris,,Ibu Kandung Tega Jual Anak Kepada Lelaki Hidung Belang~
TS
lawfirmYK
Miris,,Ibu Kandung Tega Jual Anak Kepada Lelaki Hidung Belang~
Majalengka,fokuskriminal.com.-Satreskrim Polres Majalengka Amankan Ibu yang tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA), Ibu berinisial TA (45) sekaligus warga Kecamatan Dawuan itu, menjual Y (25) dengan tarif sekali kencan antara Rp. 300.000 S/d 500.000.
“TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” papar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Senin (5/4/2021).
“Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu. Ungkap AKP Siswo DC Tarigan.
“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. “Pelaku kami ancam 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
https://fokuskriminal.com/2021/04/mi...hidung-belang/
Haduh semakin ironis saja ya gan/sis
Semoga saja ada upaya rehabilitasi yang diberikan kepada korban~
“TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,” papar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat jumpa pers, Senin (5/4/2021).
“Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi mengintai pergerakan kegiatannya terlebih dahulu. Ungkap AKP Siswo DC Tarigan.
“Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. “Pelaku kami ancam 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
https://fokuskriminal.com/2021/04/mi...hidung-belang/
Haduh semakin ironis saja ya gan/sis
Semoga saja ada upaya rehabilitasi yang diberikan kepada korban~
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
551
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan