Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

missv4pendetaAvatar border
TS
missv4pendeta
Alhamdulillah! Tarawih di Masjid Diizinkan meski Mudik Dilarang
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya mengizinkan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadan mendatang. Keputusan ini muncul setelah terjadi tarik ulur kebijakan beberapa waktu sebelumnya. Namun membolehkan tarawih berjamaah di masjid dinilai bertolak belakang dengan larangan mudik periode 6 hingga 17 Mei 2021.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Beragam pandangan pun hadir merespons izin tarawih berjamaah di masjid. Topik tersebut akan diulas dalam dialog iNews Sore ini bersama Bernadheta Ginting dan Davie Pratama.

iNews Sore juga menghadirkan informasi puluhan warga Aceh yang dilarikan ke rumah sakit lantara diduga keracunan gas. Hingga sore ini korban keracunan terus bertambah dan sejumlah warga lainnya mulai mendapat perawatan di tenda darurat yang tersebar di sejumlah wilayah.

Kebocoran gas juga terjadi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Warga setempat dihebohkan dengan kemunculan gas di permukiman penduduk dan tercium aroma belerang. Hingga saat ini fenomena tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian dan instansi terkait .


Editor : Zen Teguh


"Alhamdulillah! Tarawih di Masjid Diizinkan meski Mudik Dilarang, Cek di iNews Sore Pukul 16.00 WIB" https://www.inews.id/amp/news/nasion...pukul-1600-wib
Diubah oleh missv4pendeta 09-04-2021 09:57
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
516
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan