- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masih Lama, Dampak UU Cipta Kerja Baru Terasa Bulan Juli Atau di Kuartal III


TS
ikardus
Masih Lama, Dampak UU Cipta Kerja Baru Terasa Bulan Juli Atau di Kuartal III

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatakan dampak hadirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru akan bisa terasa pada bulan Juli 2021 atau Kuartal III-2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam webinar, Senin (22/3/2021).
"Kuartal III sebenarnya dampaknya (UU Cipta Kerja) sudah mulai dirasakan. Komitmen dari negara lain itu sudah komitmen untuk investasi di Sovereign Wealth Fund ini tidak terlepas dari Undang-udang Cipta Kerja," ujar Iskandar.
Baca:Jokowi Ogah Proyek Impian 'Air Minum' Soeharto Ini Sia-Sia!
Iskandar mengakui penerapan UU Cipta Kerja tidak bisa langsung berdampak terhadap perekonomian di Indonesia, karena aturan turunannya harus diselesaikan terlebih dahulu. Saat ini sudah ada 47 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah diteken dan berjalan.
Di samping aturan turunan UU Cipta Kerja, masalah kesiapan infrastruktur IT juga menjadi salah satu fokus pemerintah agar bisa meningkatkan investasi di dalam negeri.
"Misal OSS (Online Single Submission) terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Ini masalah IT, perlu kesiapan IT di seluruh Indonesia dan diharapkan ini bisa selesai pada bulan Juni," ujarnya.
Pasalnya, apabila OSS tidak disiapkan dengan matang, dikhawatirkan berdampak terhadap terhambatnya proses perizinan investasi. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan tujuan UU Cipta Kerja untuk mempermudah perizinan investasi.
Selain itu, Iskandar juga mengatakan, komitmen dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) juga akan mulai terealisasi pada Kuartal III-2021. Pembentukan Indonesia Investment Authority (INA) sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) milik Indonesia merupakan salah satu amanat yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi ini tergantung sistem, harus mengajari petugas baik di pemda dan pusat. Ini menjadi penyebab mengapa (UU Cipta Kerja) dirasakan signifikan di kuartal III dan IV. Intinya kesiapan perangkat, IT sistem, dan orang-orangnya sehingga itu membutuhkan transisi, menyiapkan ini secara penuh," jelas Iskandar.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...di-kuartal-iii
Diubah oleh ikardus 05-04-2021 07:45
0
702
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan