- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi


TS
sindonews.com
Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini. Pelarangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tengah merumuskan teknis pelarangan mudik lebaran. Dimana diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar mudik lebaran.
"Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:
- Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi
- Pertamina Akan Ganti Rugi Rumah Warga yang Rusak Akibat Insiden Balongan
- Pertamina Gas Dukung Program 500 MW di Maluku
Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Harusnya Beri Kompensasi
Wiku belum menyebutkan sanksi seperti apa yang akan diterapkan. Namun dia mengatakan bahwa saat ini teknis pelarangan mudik lebaran masih dibahas di kementerian/lembaga terkait.
"Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramdhan dan Idul Fitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujarnya.
Menurutnya pemerintah telah secara tegas melarang adnaya mudik lebaran. Bakan dalam syarat perjalanan dalam negeri telah diatur syarat secara ketat.
Baca Juga:Cegah Akal-akalan Mudik, Wapres Sebut Ada Penangkalnya
"Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. Bahkan di SE Satgas No.12/2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi," pungkasnya.
Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/381...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



b4perman memberi reputasi
1
213
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan