Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

physch00Avatar border
TS
physch00
Anies Diduga Tanpa Klausul Force Majeure, DPRD Minta Jakpro Transparan Soal Formula E
PIKIRAN RAKYAT - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta transparan terkait dengan pendanaan untuk penyelanggaraan Formula E.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyebutkan, hingga saat ini Jakpro belum menyerahkan perjanjian yang dilakukan dengan pemegang lisensi Formula E (Formula E Operation).

"Ke kita Komisi E belum, kita minta ini (perjanjian) juga mereka tidak kasih itu," kata Ima Mahdiah, Rabu, 24 Maret 2021.

Kata dia, Komisi E juga menanyakan kepada Jakpro Apakah dalam perjanjian itu ada klausul Force Majeure.

Diketahui, Force Majeure atau keadaan memaksa adalah salah satu klausul dalam sebuah perjanjian antara dua perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama, di mana pada saat pihak pertama gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu di luar kuasanya, maka dengan klausul tersebut maka tidak ada pihak yang diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lain karena wanprestasi.

"Enggak tau (isi perjanjian) bahkan kita tanya ada klausul force majeure atau enggak. Dibilangnya enggak ada," kata dia.

Diketahui, untuk menyelenggarakan Formula E, Pemprov Jakarta melalui Jakpro membayar uang komitmen sebesar Rp560 miliar dan Garansi sebesar Rp430 miliar.

Terlebih lagi, Ima Mahdiah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp400 miliar untuk uang komitmen Formula E pada 2021.

"Terakhir yang saya tahu Rp300 miliar, untuk yang Formula E 2020 setelah Rp260 miliar pada tahun 2019. Tahun 2021 ini sekitar Rp400 (miliar) untuk Formula E, kalau kita lihat banyaknya commitment fee," kata Ima.

Terkait hal ini, Ima Mahdiah juga tidak mengetahui secara detil apakah dana tersebut dibayarkan untuk uang komitmen atau tidak.

"Detilnya saya nggak tahu, untuk (commitment fee) 2023. Karena tidak ada klausul force majeure itu, makanya tidak bisa dikembalikan," kata dia.

Makanya, Ima Mahdiah heran kenapa dalam perjanjian tersebut tidak ada klausul Force Majeure.

"Perjanjiannya 2019 kayaknya, kita pun belum masuk (jadi anggota DPRD Jakarta), tapi yang saya heran kenapa tidak ada klausul itu," tutur dia.

"Dana yang di Jakpro itu juga APBD DKI. Jakpro harus terbuka kepada kami. Karena kami dipaparkan di Banggar cuma (dana) gelondongan saja," tutur dia.

Menurutnya, Jakpro sebagai korporasi yang berada di bawah Pemprov Jakarta juga mesti transparan.

Terlebih karena Pemprov DKI juga banyak mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada DPRD.

"Kita jadi curiga karena tidak terbuka. Kepada kami saja tidak terbuka apalagi ke masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, uang sebesar Rp983,31 miliar yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan Formula E tidak keluar secara sia-sia.

Pasalnya, kata dia, penyelenggaraan Formula E tentu berangkat dari hasil kajian dan penelitian yang detil.

"Tentu sebelum diputuskan itu ada mekanisme, ada aturan, ada kajian, ada penelitian oleh konsultan-konsultan, bukan kami," kata Ahmad Riza Patria.***

https://www.google.com/amp/s/www.pik...soal-formula-e

Bisa masuk penjara abud sontoloyo pakai rompi oranye, nanti pertengahan tahun 2022 setelah lengser.
meooong
essholl
knoopy
knoopy dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3.5K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan